Jakarta, CNN INDONESIA –
Usai penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN), Direktur Pajak Menteri Keuangan gagal mendapatkan Rp 75.000.000.000.000 pada tahun 2025 sebesar 12 persen.
Direktur Jenderal Pajak Surya UTOMO tidak membenarkan atau menolak angka tersebut. Dia menekankan hanya sumber pendapatan lain-lain.
“Strateginya (meningkatkan penerimaan pajak 2025) apa? Ya, saya optimalkan penerimaan (pajak),” ujarnya dalam media briefing DJTS (2/1) DJP KEMENTERIAN KEUANGAN, Jakarta Selatan.
Sebab (pembatalan PPN 12 persen seluruh barang dan jasa) otomatis kehilangan sesuatu yang tidak kita dapatkan. Ya, di sisi lain kita cari optimalisasi dengan perluasan dan intensitas, tambah Matahari.
Mulai 1 Januari 2025, PPN diperpanjang dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan terkait harmonisasi peraturan perpajakan UU Tahun 2021 UU 7.
Sikap pemerintah berubah. Presiden Prabowo Subanuta pada malam 5 Desember memutuskan bahwa PPN 5 persen hanya berlaku untuk barang Chani, artinya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Sementara itu, Febio Kakaribu, Kepala Badan Kebijakan Keuangan Rp 75000000000000, mengungkapkan Badan Kebijakan Keuangan (BKF). Dia mengatakan jumlah tersebut akan masuk ke kantong negara jika pertumbuhan PPN secara umum diterapkan sebesar 12 persen.
Hal senada juga diungkapkan Sofmit Dusko Ahmed, Wakil Ketua DPR RI. Mereka memperkirakan potensi penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya untuk barang mewah akan rendah.
“Dengan menerapkan strategi ini, PPN akan diterapkan sepenuhnya sebesar 12 persen atas seluruh barang dan jasa, Rp 3,2 miliar akan ditambah pada App-25, jika masuk dalam potensi penerimaan,” kata Dasco di Instagram @ pribadinya. Sufmi_dasco. , Selasa (31/12).
Peraturan Keuangan (PMK) PPN atas impor Barang Kena Pajak, pendistribusian Barang Kena Pajak, pendistribusian Jasa Kena Pajak, penggunaan Pajak Abstrak (PMK) disebutkan dalam PPN. pemanfaatan wilayah dan jasa kena pajak di luar daerah pabean di bidang kepabeanan. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Shri Mulani pada hari terakhir tahun 2024.
Tarif 5% berlaku untuk barang mewah. Sedangkan sisa 12 persen dari tarif 12 persen mulai 12/11 dibebankan pada Dasar Penghasil Pajak (DPP) selain mereka yang mendapat fasilitas bebas PPN.
(Minggu/Agustus)