Jakarta, CNN Indonesia.
Polisi menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut, yang diberi wewenang oleh staf Komunikasi dan Teknologi Digital (Komandan) untuk melakukan intersepsi dengan partisipasi staf dan staf. Totalnya mencapai 167,8 miliar dolar Indonesia.
Irjen Pol Irjen Karto mengatakan, barang bukti senilai jutaan rupee tidak disita.
“Kami berhasil mengamankan tersangka sebesar 487.886.327.119 rupiah,” kata Carito dalam jumpa pers, Senin (25 November).
Dalam kasus ini, polisi juga memblokir 3.455 akun tersangka dan pengguna yang mencurigakan. Selain itu, 47 akun Linkaja yang mencurigakan telah diblokir.
Caroto mengatakan polisi telah memblokir 5.146 situs yang didedikasikan untuk perjudian di Internet dalam kasus ini.
Berikut daftar barang bukti yang disita dalam kasus ini:
– Tunai 76.979.747 Rupee 159, Detail: Runia dengan nilai nominal 38.048.402.000 Dolar AS 243.000 dan 911.698 Hibah Cincin Malaysia 381 Riyal Qatar 55 – Saldo dalam Skor – Skor dalam Rekening – Skor dalam Rekening – 29.863 895.007 Rupiah – 63 Perhiasan – 63 perhiasan – 13 barang mewah seharga 315.000 rupiah – 13 barang mewah senilai 3.763.000 rupiah – emas 390,5 gram 5.857.500 rupiah. – 26 unit mobil dan 3 unit sepeda motor senilai total Rp 22.930.000 – 22 lukisan senilai Rp 22.000 – 110 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25.830.000 – Rp 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop, 10 komputer – 3 senjata api Dan 250 putaran.
Polda Metro Jai menangkap 24 tersangka terkait perjudian online pegawai Komdigi. Sembilan dari belasan tersangka merupakan pegawai Panglima.
Alvin Jabarti Kimas, eks Bammit Mokasha Sulkarnan diragukan tampil di April, dan Eka Tony Tomang.
Selain itu, polisi juga terus mencari empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ini dijerat Pasal 303 Pasal 27 KUHP Tahun 2024 tentang Informasi Elektronik dan atau Pasal 3. Pasal, Pasal 5 UU, UU Pencegahan dan Pemberantasan Pelanggaran Terkait Kesesuaian dan Agitasi, sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP.
(DYS / TINE)