Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk operasional Rukun Tetangga (NA). Di beberapa sektor uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada pengurus RT, di sektor lain uang tersebut hanya digunakan untuk kegiatan operasional RT.
Gaji ketua RT berbeda-beda di setiap wilayah. Waktu pengiriman juga bervariasi.
Berikut beberapa daerah yang mengeluarkan anggaran khusus untuk RT: DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp2 juta per bulan untuk RT. Anggarannya diatur dengan Keputusan Pemerintah No. 1674 Tahun 2018 tentang penyediaan uang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi rukun tetangga dan perkumpulan masyarakat.
Maksim kedua Kepgub itu menegaskan, uang itu bukan imbalan atau honor ketua RT. Uang tersebut disumbangkan untuk kegiatan di lingkungan RT.Yogyakarta
Kota Yogyakarta menawarkan Rp 250 ribu per bulan untuk ketua RT. Hal itu diresmikan melalui Surat Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Pelayanan Tahun Anggaran 2023.
Berbeda dengan Jakarta, Yogyakarta menyatakan uang itu diperuntukkan untuk honor ketua RT.
“Untuk memberikan apresiasi guna mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat,” bunyi beleid tersebut.
Kota Magelang
Pemkot Magelang menawarkan uang sebesar Rp300 ribu kepada ketua RT. Dana tersebut dialokasikan setiap bulan sesuai Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022.
Uang itu berstatus honorarium. Artinya, uang tersebut diberikan sebagai hak kepada orang yang menduduki jabatan Ketua RT Kota Bekasi.
Daerah lain yang mengalokasikan dana untuk RT adalah Kota Bekasi. Wilayah ini diatur dengan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
Kota Bekasi menawarkan Rp 5 juta per tahun untuk setiap RT. Tapi uang itu berstatus operasional RT, bukan honor ketua RT.
Kota Padang
Peraturan Wali Kota Padang nomor 15 tahun 2015 mengatur dana operasional RT sebesar Rp245 ribu per bulan. Uang tersebut diberikan setiap tiga bulan sekali
Pemkot Probolinggo juga memberikan dana khusus RT melalui Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020.
Biayanya sebesar Rp 180 ribu per bulan.
(dhf/franc)