Makassar, CNN Indonesia –
Ketiga Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dicopot dari jabatannya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo pada Pilkada Palopo. Pilkada Serentak 2024 ditiadakan. yang ijazahnya sebelumnya dinyatakan palsu.
Dalam putusannya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menyebut Ketua KPU Palopo Erwandi Jumadin serta anggota Muhatzir Hamid dan Abbas Johan telah melanggar Kode Etik dan Kode Etik Pemilu. Pengaduan Pelapor 1 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 tentang Tata Tertib Penyelenggara Pemilu dan diterima seluruhnya.
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan kepada terdakwa Erwandi Jumadin selaku ketua dan anggota CPU Palopo, terdakwa kedua Abbas Johan, dan terdakwa ketiga Muhdzir Hamid sebagai anggota CPU Palopo, kata Ratna. Akun YouTube DKPP RI, Jumat (24/1).
Majelis Hakim DKPP kemudian mengabulkan sebagian aduan yang diadukan 2 dalam Perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024 dan menjatuhkan pencekalan disertai teguran kepada Hernan, Ketua Bawaslu Palopo, dalam perkara tersebut.
Penjatuhan sanksi teguran terhadap Hairana dan kedua terdakwa Widianto Henara selaku Ketua Bawasalu Palopo berlaku sejak pembacaan putusan, ujarnya.
Majelis sidang DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan perkara nomor 287 terkait Erwandi Jumadin, Abbas Johanan, dan Muhadzir Hamid.
Katanya, “Maksimal 7 hari setelah pembacaan putusan.”
Lebih lanjut, DKPP memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan terkait Erwandi Jumadin dan Abbas Johanan dalam perkara Nomor 305 dalam waktu 7 hari sejak dibacakan.
Perintahkan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan keputusan ini, tegasnya.
Majelis sidang DKPP mempertimbangkan fakta-fakta dalam kronologis perkara, dan menilai Bawaslu Palopo sebagai ketua serta Erwandi Jumadin dan Abbas Johanan sebagai anggota kurang maksimal dalam mengawal penyelesaian dan penanganan perselisihan dugaan pelanggaran pemilu.
Benar, Erwandi Jumadin dan Abbas Johan mengawasi setiap langkah pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, termasuk pelaksanaan langsung klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Utara, termasuk memantau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Majelis Sidang DKPP menilai Erwandi Jumadin dan Abbas Johan harus mengetahui dan memahami secara utuh persoalan keabsahan ijazah angkatan C atas nama Trisal Tahir.
Dikatakannya, “Berdasarkan hal tersebut, Erwandi Jumadin dan Abbas Yohan mencoba memiliki ilmu krisis dalam bentuk majelis tertutup untuk menyelesaikan sengketa pemilu, sehingga para pihak dapat menyepakati potensi konflik dengan aturan perundang-undangan.” (saya/bukan)