Surabaya, CNN Indonesia –
Kantor Regional Kementerian Urusan Pertanian dan Perencanaan Tata Ruang/Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) di Jawa Timur telah mengungkapkan sebuah perusahaan yang memiliki status hak bangunan (HGB) yang mencakup luas 656 hektar di pesisir di pantai tersebut Area Sidoarjo.
“Ada dua pemilik, tiga hgb. Salah satu pemilik Pt Surya Inti Permata dan Pt Semeru Cemerlang,” kepala kantor regional Jawa Timur ATR / BPN, Lampri pada konferensi pers di Surabaya, Selasa (21/1 ).
LAMPRI PT Surya Inti Permata memiliki dua HGB yang mencakup area 285,16 hektar dan 219,31 hektar. Sementara itu, sertifikat HGB lain ada di tangan Pt Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar.
Namun, Lampri enggan berkomentar secara lebih rinci tentang 656 hektar HGB di negara itu. Alasannya adalah bahwa Java BPN Timur masih menyelidiki lapangan.
Penyelidikan, katanya, mengetahui apakah 656 hektar tanah berada di laut atau di darat. Alokasi lahan juga diselidiki.
“Kami masih meneliti, menyelidiki, kami mendaftar, kami mengambil potret, jika kami berada di laut hgb. Saya tidak tahu di mana dia berada, atau dia mengalami abrasif, atau apa. Bahkan jika dia mengalami abrasif atau itu Dengan Vin the Sea, tentu saja dihancurkan.
Lampri menekankan bahwa ATR/BPN Java Timur bertindak tegas sebagai pelanggaran dalam siaran HGB. Salah satu sanksi adalah mengingat status HGB.
“Jika terbukti dilanggar, tentu saja kami akan membatalkan HGB. Jadi bersabarlah terlebih dahulu karena masih diselidiki,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga (Universitas Airlangga) Surabaya, Thantowy Syamsuddin menemukan keberadaan undang -undang bangunan (HGB) di tanah di atas perairan timur Surabaya.
Melalui akun x @thanthowy, ia menemukan tiga HGB yang meliputi area seluas 656 hektar di perairan timur Surabaya dalam pencarian aplikasi tanah yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.
Temuan ini, katanya, mulai merasa tidak nyaman dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Dia khawatir hal yang sama akan terjadi di Jawa Timur.
“Ketika saya melihat bahwa itu valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri, maka saya mengutip tweet, saya telah memberikan semua tautan, koordinat, D, termasuk saya melalui aplikasi Google Earth,” kata Thantowy kepada Cnniindonesia , Selasa (21/21/1).
Anehnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa ada negara -negara yang terdaftar dengan HGB di area air, tanpa negara.
“Di Google Earth, daerah itu sebenarnya adalah laut, serta area memancing, bendungan dan hutan bakau, jadi tidak ada tanah, ya, airnya sama dengan kasus Tangerang,” katanya.
Menurutnya, jika hasil pada HGB benar, maka ia telah melanggar keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) nomor 85/PUU-XI/2013, yang dilarang menggunakan ruang di perairan.
Tidak hanya itu, HGB juga bertentangan dengan Peraturan Regional (PERA) di Provinsi Jawa Timur Nomor 10 tahun 2023 mengenai Rencana Ruang Regional (RTRW) yang mengkonfirmasi bahwa area tersebut dimaksudkan untuk penggembalaan, bukan area komersial atau pemukiman. Ini, katanya, menimbulkan pertanyaan hebat tentang legalitas HGB.
“Sebenarnya, itu harus dikonfirmasi atau diverifikasi oleh pemerintah. Mengapa ruang digunakan di atas air, yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ththowy.
(FRD/PT)