Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (22 Januari) melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengangkatan PAW (PAW) anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Benar adanya penggeledahan aktif terhadap tersangka kasus HM, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi fun-eastern.com melalui laporan tertulis, Rabu (22/1).
Tessa menyatakan belum mendapat keterangan apa pun dari penyidik terkait barang yang dicari. Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga tak memberikan tanggapan.
Kasus dugaan suap komitmen PAW anggota DPR RI masa jabatan 2019-2024 juga melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasta Kristiyanto.
Bersama pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya terlibat suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi Paw Harun Masiku.
Selain Harun, Hasto menyebut KPK juga mengurus PAW Anggota DPR RI Dapil Kalimantan 2019-2024 Kalimantan Barat (Kalbar) Dapil Maria.
Hašto juga tercakup dalam pasal-pasal yang menghalangi proses peradilan, terutama dalam hal penyidikan atau penghalangan keadilan.
Hasto dikabarkan bakal mengungkap operasi over the top (OTT) yang menyasar Harun pada awal tahun 2020.
Ia diduga meminta Harun membasahi ponselnya dan langsung kabur.
Hašto juga diduga memerintahkan anak buahnya, yakni Kusnadí, untuk menenggelamkan ponsel tersebut agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hašto juga seharusnya mendatangkan beberapa saksi terkait kasus tersebut agar tidak memberikan informasi yang sebenarnya.
Pada Senin (13/13), Hasto sempat menjalani pemeriksaan pendahuluan sebagai tersangka, namun tidak langsung ditangkap.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksanya mengenai barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang disita serta keterangan saksi lainnya.
Tim penyidik menggeledah dua rumah warga Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1).
Sejumlah barang bukti disita, termasuk surat berupa buku harian. (Ryn/RDS)