Jakarta, CNN Indonesia –
Seorang tersangka dalam kasus korupsi yang diusulkan untuk pembelian KTP elektronik (E-KTP) dengan status pelarian, Paulus Tannos ditangkap di Singapura.
Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini berusaha untuk mengekstraksi Tannos, bekerja dengan Kepolisian Nasional, Kementerian Hukum dan Kantor Kejaksaan Umum.
Dalam hal ini, Tannos sebagai Direktur Presiden PT Sandipala Arthaputra disebut sebagai tersangka pada Agustus 2019, terkait dengan pembelian implementasi Peta Identifikasi Nasional Populasi Nasional pada 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.
Tannos disebut tersangka dengan mantan presiden pers negara bagian Perum Issna Edha Vyzhai; 2014-2019 Anggota DPR Miryam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknik Teknologi Informasi untuk penggunaan Husni Fahmi E-KTP.
Kasus korupsi ini, seperti yang mereka katakan, menyebabkan kerusakan pada keuangan publik hingga 2,3 triliun rupee.
Para tersangka, selain Tannos, dijatuhi hukuman keputusan hakim dengan kekuatan hukum yang konstan.
Mirim dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda RP. Miryam dijatuhi hukuman pada tahun 2017 karena informasi palsu yang terbukti selama persidangan terkait dengan kasus proyek e-KTP.
Isnu dan Husni juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 300 juta rupee pada Oktober 2022.
Keduanya dianggap terbukti oleh Kisah Para Rasul berdasarkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sesuai dengan amandemen UU No. 20 tahun 2001 tentang penghapusan kejahatan tentang korupsi dalam kombinasi dengan Pasal 55 paragraf 1 dari KUHP.
Selain itu, hanya Tannos yang tidak menjalani proses hukum setelah ia dipanggil tersangka dengan ISNU, Husni dan Miryam. Karena Tannos buron di luar negeri.
Faktanya, Tannos memiliki potensi untuk menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Karena Tannos menerima proyek besar yang terkait dengan e-KTP, terlepas dari kenyataan bahwa itu adalah anggota konsorsium terakhir untuk bergabung.
Pt Sandipala Arthaputra menerima sekitar 44 persen dari total proyek e-KTP senilai 5,9 triliun. Sementara itu, KPK memeriksa Miriam sebagai saksi yang terkait dengan kasus ini, yang menarik Tannos pada 13 Maret 2024.
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, KPK juga tidak mengizinkan Miriam melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Miriam, yang sebelumnya menjalani hukuman penjara, dipikirkan kembali ke KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang diusulkan pada 2011-2013.
Di sisi lain, salah satu hal yang menonjol dalam kasus E-KTP adalah perlawanan dari mantan pembicara DPR Network Novanto (Setnov) dalam kasus lain.
Slavo, yang juga mantan ketua partai Golkar, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda 500 juta rubel dalam waktu tiga bulan setelah dipenjara oleh hakim pengadilan untuk korupsi Jakarta.
(MAb/dal)