Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap melanjutkan uji konstitusi yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur (31), meski tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menemukan kesalahan.
Sesuai keputusan MP KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan terus mendalami dan mengkaji pelanggaran etik yang dilakukan bendahara penanganan perkara GRT, kata Mukti Fajar Nur Dewata, anggota KY sekaligus Juru Bicara KY. siaran pers, Selasa 26/11
Sebelumnya, KY telah membentuk tim beranggotakan tiga orang komisioner untuk mengusut pelanggaran etik yang dilakukan panitia wasit Ronald Tannur.
Dalam pelaksanaannya, KY telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri yang mengungkap dan menangani kasus hukum dugaan suap penyelesaian kasus Ronald Tannur.
“KY dan Kejaksaan Agung terus berencana mengusut tuntas dan membagi informasi terkait pelanggaran konstitusi hakim mata uang asing dan hakim lainnya sesuai asal usul organisasi masing-masing,” kata Mukti Fajar.
Dia mengungkapkan, KY mendapat laporan masyarakat mengenai pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan Wali Amanat Ronald Tannur yang memvonisnya lima tahun penjara.
“Pada Rabu, 20 November 2024, kuasa hukum korban DSA [Dini Sera Afriyanti yang dibunuh Ronald Tannur] memberitahu juri di KY. Saat ini KY sudah menyelesaikannya sesuai prosedur yang berlaku di KY. . . ,” kata Mukti Fajar.
Majelis hakim yang menolak pembebasan Ronald Tannur dan hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara antara lain Ketua Panitia Tinju Soesilo, serta hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Perwakilan Yustishana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau berbeda pendapat dalam keputusannya. Namun, belum bisa dilihat secara lengkap pihak yang bersangkutan karena berkas putusan secara lengkap belum diunggah di situs Hakim Mahkamah Agung. (ryn/tidak)