
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepala daerah untuk mengurangi jumlah tim dan biaya untuk menghemat APBD 2025.
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpress) no. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi biaya dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 yang ditandatangani Prabo pada 22 Januari 2025.
Instruksi keempat, kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk membatasi biaya retribusi dengan membatasi jumlah tim dan besaran retribusi terkait Perpres terkait dengan standar harga satuan daerah, instruksi Prabowo dalam aturan tersebut, mengutip Kamis. (23/23). 1).
Perintah Prabowo kepada para pimpinan daerah tak hanya berupa pengurangan jumlah tim dan besaran iuran. Ada enam instruksi lagi yang harus dipatuhi gubernur dan bupati/walikota untuk menghemat biaya.
Pertama, membatasi biaya kegiatan formal, studi, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar atau focus group Discussion (FGD). Kedua, Pemerintah Daerah (PEMDA) wajib menurunkan biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Ketiga, menginstruksikan pengelola daerah untuk mengurangi biaya-biaya yang bersifat sekunder dan tidak mempunyai hasil yang terukur.
Keempat, gubernur dan bupati/walikota wajib memfokuskan anggaran belanjanya pada sasaran kinerja unit pelayanan publik. Prabovo tidak ingin APBD terfokus pada keseimbangan antar kewenangan daerah atau alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.
Kelima, seluruh kepala daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik berupa uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga (M/I). Keenam, Presiden Prabowo menginginkan penyesuaian sumber APBD tahun 2025 menjadi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Guna mewujudkan penghematan tersebut, Presiden Prabovo memberikan instruksi khusus kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Menteri diarahkan untuk memantau secara ketat pelaksanaan fungsi tersebut.
“Menteri Dalam Negeri harus memantau efisiensi belanja gubernur dan bupati/walikota dalam pelaksanaan APBD tahun 2025,” perintah Tito kepada Prabowo.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pengelolaan APBD Tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini,” lanjutnya.
(skt/pta)