Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Indonesia Probowo Suubio bergantung pada pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang beranggotakan 202 orang (diduga). Perurum ini diterbitkan pada 14 Desember 2024.
Penyusunan Pasal 2024 ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (8) Tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Keputusan Presiden tahun 1999 tahun 1999 pada Dewan Pertahanan tahun 1999 mencabut dan membatalkan berlakunya peraturan ini.
Bab 202 yang terletak pada Bab 202 ini dikaitkan dengan letak, tugas, dan fungsi, serta misi strategis DPN adalah memberikan pemikiran dan kebijakan terkait kedaulatan nasional, keutuhan wilayah, dan keamanan. Kebangsaan Anda.
Dalam melaksanakan tugasnya pada Pasal 2, DPN mempunyai berbagai fungsi yaitu kementerian, lembaga, dan kebijakan pertahanan negara untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pertahanan negara.
Selain itu, DPN ditunjuk untuk mengembangkan kebijakan komprehensif dan kebijakan terpadu untuk menilai risiko kebijakan pertahanan negara dan merumuskan solusi kebijakan terkait geopolitik dan geoekonomi. Kepatuhan terhadap kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan negara.
II. Susunan organisasi DPN terdiri dari ketua DPN yang dijabat oleh presiden, anggota tetap, dan bukan anggota.
Anggota tetapnya antara lain Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lainnya. Anggotanya berasal dari lembaga pemerintah dan non material seiring dengan isu-isu strategis yang belum terselesaikan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pasal 6 Perpres tersebut, Ketua DPN didukung oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Pertahanan.
Tugas perumusan kebijakan strategis terpadu yang meliputi penguasaan geopolitik, geopolitik, geologi, dan pertahanan negara ditugaskan. Fungsi tersebut dilaksanakan melalui berbagai koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Hal ini didukung oleh pelaksanaan tugas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.
Di dalamnya juga diatur tentang pengalihan kewenangan Kementerian Pertahanan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, enam bulan setelah Perres ke Kementerian Pertahanan ke Kementerian Pertahanan. (Anada/Mick)