Jakarta, CNN Indonesia.
Pontianak Pengadilan Tinggi (PT) menerima banding yang diajukan oleh warga negara Tiongkok bernama Yu Hao, dituduh dalam kasus pidana terkait penambangan mineral tanpa izin.
Sebelumnya, Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penambangan mineral ilegal, di mana 774,27 kg emas ditambang.
Dewan Hakim Banding PT Pontianak di bawah kepemimpinan Ketua Hakim Isnurul Syamsul Arif membatalkan semua keputusan sebelumnya dari Pengadilan Distrik Ketapan. Dua Juri-Anggota Banding No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK adalah Supriusanto dan Prancis Sinaga.
Dalam keputusan banding, Hakim Mazhis dari PT Pontianak mengatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara hukum bahwa ia melakukan kejahatan yang terkait dengan pertambangan, tanpa izin.
“Cm. Keputusan Pengadilan Distrik Ketaganga No. 332/PID.SUS/2024/PN KTP. Tanggal 10 Oktober 2024, yang berisi permintaan banding, ”keputusan di situs web distrik Ketanganga, yang diterbitkan pada hari Kamis (16/1), dikutip.
“Akun Pengadilan: untuk menyatakan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan bahwa ia melakukan kejahatan yang terkait dengan mangsa mineral tanpa izin, sebagaimana disetujui dalam penuntutan tunggal penuntut umum,” kata dokumen ANA.
Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut untuk membebaskan Yu Hao dari penjara.
“Untuk membenarkan terdakwa Yu Hao atas tuduhan ini; untuk mengembalikan haknya ke posisi, kekuasaan, kehormatan, dan martabat kepada terdakwa ya Hao,” kata contoh banding itu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Distrik Ketapan pada Oktober 2024 menghukum Yu Hao 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 30 miliar rupee Indonesia, yang kurang dari enam bulan dipenjara.
Dakwaan menyatakan bahwa tindakan Yu Hao untuk penambangan, tanpa izin, menyebabkan kerusakan pada negara dalam jumlah 1.020 triliun rupee Indonesia. Kerugian ini terjadi karena cadangan 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.
(Anda/anak -anak)