Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan rinci mengenai kriteria harga premium dan layanan yang dikenakan pajak.
Kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga, Airlangga, ia mengatakan ada barang yang bukan barang dan ada barang yang dikenakan PPN 12%.
Bagi mereka yang terdampak, kata dia, sebagian besar adalah barang-barang premium yang konsumennya berada pada kalangan mampu.
Beberapa contoh daftar barang premium antara lain PPN 12% mulai 1 Januari 2025; Beras super premium; buah-buahan premium; daging bermutu tinggi; ikan mahal seperti salmon premium; udang dan krustasea premium (kepiting raja); Layanan pendidikan premium; Pelayanan kesehatan premium; dan listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Namun Kepala Badan Fiskal Kementerian Keuangan Febro Kacafial mengatakan produk elektronik seperti telepon seluler juga dikenakan PPN sebesar 12%.
Ya (ponsel kena), semuanya, katanya di kantor Kementerian Koordinator, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (16/12).
Kenaikan PPN akan membuat kantong Anda 12% lebih dalam untuk membeli ponsel.
Rumus penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu tarif PPN. DPP adalah harga barang atau jasa yang diberikan penjual kepada konsumen.
Misalnya Anda membeli ponsel seharga Rp 5 juta, maka pembayaran IVA menjadi 600 ribu. Nilai ini kita peroleh mulai Rp 5 juta sebesar 12 persen.
Jadi total harga yang harus dibayar penjual adalah Rp 5,6 juta.
(FBY/SFR)