Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) memberikan pengampunan khusus (RK) dalam rangka Natal 2024. Menerima 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
EXTERIASI IMIPASTICER INGUS ANDRIANTO, menjelaskan, sebanyak 15.691 narapidana dikurangi sebagian pidananya (RC I), dan 116 narapidana lainnya langsung dibebaskan (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan hukuman (PMP) kepada 169 anak binaan. Rinciannya, 166 anak binaan mendapat penurunan sebagian (PMP I), dan tiga lainnya langsung dilepas (PMP II).
Dengan demikian, total narapidana dan anak yang mendapat fasilitas khusus atau pengurangan hukuman selama Natal tahun ini, kata Agus mengutip Antar, Rabu (25/12).
Agus menjelaskan persetujuan pengampunan dan pengurangan hukuman pidana bagi narapidana dan anak yang diberikan pertolongan berperilaku baik, menghormati aturan, berpartisipasi aktif dalam program pembangunan dan menunjukkan tingkat risiko.
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi penerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 terbanyak yakni sebanyak 3.196 narapidana, serta Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.894 narapidana dan Papua sebanyak 1.447 narapidana.
Sedangkan anak yang mendapat bantuan pengurangan hukuman terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat sebanyak 23 orang. Anak-anak yang mendapat bantuan dari Papua juga banyak, yakni 20 orang.
Persetujuan keringanan dan pengurangan pidana tersebut didasarkan pada berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Sehubungan dengan Pengampunan Simpan 8.19 miliar Rp
Lebih lanjut Agus mengaku mendapat remisi saat Natal 2024. Bisa menghemat APBN hingga Rp 8,19 miliar.
“Dengan pemberian RK dan PMP pada Natal tahun ini, maka APBN akan berhemat sebesar Rp 8.191.365.000,- yang sebelumnya dipisahkan untuk kebutuhan sembako dan makanan anak,” kata Agus.
Agus menjelaskan, sistem database pemasyarakatan pada 16 Desember 2024 mencatat total 274.166 tahanan, narapidana, dan anak pendamping yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.968 orang beragama Kristen.
(Tim/DAL)