Jakarta, CNN Indonesia –
Terdakwa Helena Lim dijatuhi hukuman antara 2015 dan 2022 hingga lima tahun penjara karena dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan perdagangan komoditas tink di area IUP PT Timah TBK.
Dihukum penjara 5 tahun dan denda 750 juta dengan syarat bahwa jika denda tidak dibayar, itu akan dikonversi menjadi 6 bulan penjara, ”kata putusan yang dibaca oleh Ketua Hakim Rainanto Adam Ponto. Sidang Kejahatan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik (PN) di Jakarta Tengah, Senin (30/12).
Helena juga dikenakan denda tambahan 900 juta rubel sebagai kewajiban untuk membayar kompensasi dalam waktu maksimal satu bulan setelah keputusan pengadilan menjadi permanen atau dalam angsuran.
Jika jumlahnya tidak dibayarkan dalam periode ini, properti akan disita oleh jaksa penuntut dan dilelang.
Jika Helena, ketika dihukum, tidak memiliki cukup aset untuk membayar ganti rugi, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Dalam kasus ini, panel hakim menilai bahwa terdakwa dihukum karena melanggar Bagian 2 (1), Pasal 18 Undang -Undang Korupsi, Bagian 56, Bagian 2 dari Undang -Undang Pidana dan Bagian 8, Bagian 3 dari Undang -Undang Pidana. . 2010 tentang pencegahan dan penindasan kejahatan pencucian uang Jo. 1 Pasal 56 KUHP.
Helena dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan 1 miliar rupee.
Jaksa penuntut juga memberlakukan denda tambahan dalam bentuk kewajiban untuk membayar kompensasi sebesar 210 miliar rubel selambat -lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan menjadi permanen atau dalam angsuran.
Jaksa penuntut sebelumnya telah menuduh Helena dengan pihak lain, termasuk Harvey Moise (mewakili PT Rafined Bangka Tin) karena menyebabkan kerugian keuangan publik IDR 300 003 triliun dalam kasus terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan perdagangan dalam komoditas Tink. Area IUP di PT Timah TBK 2015-2022.
Jumlah kerugian negara didasarkan pada laporan audit tentang perhitungan kerugian finansial negara dalam kasus dugaan kejahatan korupsi di bidang lisensi bisnis pertambangan (IUP) dalam perdagangan tingoedere pt timah tbk dari 2015 hingga 2022 angka: pe. 04.03 /S-522 /D5 /03/2024 Tanggal 2024 28 Mei Republik Indonesia Secara Finansial dan Pengembangan Badan Pengawas (LTKP RI).
Helena adalah pemilik Perusahaan Pertukaran Gel PT Quantum Skyline Exchange. Helena rupanya berperan melalui perusahaan ini dalam liputan dana keamanan yang dikumpulkan Harvey sebagai perluasan timah Bangka Rafined.
(anak/anak)