Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian saat itu menyatakan siap ikut serta dalam pengesahan Perubahan ke-4 Undang-Undang Minerba tahun 2009 tentang persetujuan Instansi Pendidikan Tinggi (IUP). (Audit Hukum Pertambangan).
Kementerian Pendidikan dan Sekjen Togar M Simatupang menilai usulan tersebut sejalan dengan kebijakan pendidikan tinggi yang seharusnya mandiri dalam mencari pembiayaan.
“Kami siap ikut. Karena ini salah satu politisi perguruan tinggi yang dekat dengan pembiayaan. Soal,” kata Togar usai rapat dengan Komite X di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (23/1).
Meski demikian, Togar mengaku dalam pertemuan Kamus SATRO BRODJONEGORO tersebut, belum ada pembahasan dengan Komisi X DPR X terkait pengelolaan tambang di kampus.
Dia mengatakan, kementerian masih menjabat dan DPR akan terus membahas hal tersebut.
“Sebelumnya saran dari masyarakat, perguruan tinggi dan universitas hanya sekedar memberikan rekomendasi,” ujarnya.
“Kami juga sampaikan bahwa Kementerian tidak melibatkan atau menunggu masyarakat atau Bali mengambil sikap,” lanjut Togar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan hal serupa terkait pengelolaan tambang tersebut.
Ia mengklaim pihak pengelola pertambangan kampus bisa mencari dana untuk menunjang kegiatannya.
“Ya menurut saya itu cerita hantu, bagaimana menyediakan atau mencari pendanaan untuk perguruan tinggi,” kata Dasko, Kamis sore di kompleks parlemen, Jakarta.
DPR melalui rapat paripurna hari ini mengesahkan RUU tentang Penambang sebagai usul inisiatif DPR.
Pendapatnya diungkapkan secara tertulis menyusul keputusan pada masing-masing subbab. Rapat dipimpin langsung oleh Dasko.
Sementara itu, usulan peninjauan kembali pasal baru yang diajukan Ballek DPR secara total memiliki sejumlah rekomendasi penting dan dituangkan dalam naskah akademis.
Beberapa di antaranya; Baleg DPR merekomendasikan agar Izin Usaha Mineral dan Mineral (WIUS) dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan. Ketentuan ini seharusnya dituangkan dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal di bawah ini, Pasal 51 A Kementerian Pertambangan mengusulkan agar Wius juga memprioritaskan pendidikan tinggi.
Wakil Wakil Presiden Bale Bale Ahmad Doli Kurnia mengatakan usulan sumur pendidikan tinggi harus ditingkatkan. Kampus diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kita tahu ke depan perguruan tinggi kita harus PT, yaitu peningkatan mutu,” kata Dolly disela-sela, Senin (20/1).
(mab/anak)