Jakarta, CNN Indonesia –
Sejumlah barang bukti diterima Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai HASO Partai Kristen Demokrat (PDIP), Kamis (7/1).
Rumah ada dua di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Rumah Tamarta, Villa Blound Grali, Dipo 18, Makasi, Wawa.
Penyidik mendapat bukti surat baik berupa catatan maupun bukti elektronik, kata Spikesman KPSk saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (1/8).
Barang bukti yang diduga terkait kasus campur aduk yang menginformasikan perubahan kemitraan Indonesia tahun 2019-2024 juga harus diadili.
Lembaga Lintas Agama menetapkan Hasto dan PDIP DRIN TRI ISICaqh sebagai tersangka kasus campur aduk yang disampaikannya pada Desember lalu.
Baik mereka maupun sejumlah kelompok lain yang dijerat hukum diduga menyuap eks Komanspirasi BPU PDIAP PDIP Hunun Masikuve kepada Seayan.
Faktanya, Hunun tak lolos menggantikan Isazruuni Kiemas yang menang di Pilkada 2019 (hari) 1 Dapil Sumsel.
Saat itu, Relilia diangkat menjadi Guru Besar PDIP menggantikan mendiang Nazurupin Kiemas.
Selain perkara yang disangkakan, KPK juga menetapkan Hasto sebagai terdakwa dalam gugatan yang disangkakan tersebut.
Mereka mengatakan bahwa dia mengatakan bahwa dia akan mengerjakan manual (ott) pada awal tahun 2020 yang menjadi fokus Harun.
Ia bersikeras meminta Hunun segera membuang ponselnya.
Hasto memerintahkan anak buahnya yaitu Kusnadi (petugas PDIP) untuk mencari ponselnya yang tidak dilihat KPK.
Tak hanya itu, HASO disebut-sebut banyak membunuh saksi terkait kasus tersebut karena tidak memberikan informasi yang sebenarnya.
Ia memanggil Hao untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1) kemarin, namun oknum yang bersangkutan meminta catatannya. HASO ingin melakukan tes memori setelah peringatan 10 tahun Pden.
(ryn / menjadi)