Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi mengungkapkan bahwa Aline Yabarti berperan dalam mengelola uang dari akses ke game online Kimas. Alvin dinamai dan ditangkap sebagai tersangka.
Polisi Metro Jaya mengatakan di sebuah acara publik, “hasil koordinasi situs web online dan pengiriman uang dari masing -masing orang untuk menghindari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (sekarang Komadigi). Syam Inradi dilaporkan (22/11) dilaporkan dilaporkan oleh AFP.
Menurut polisi, seorang petugas ahli Alvi Communications and Digital Ministry bekerja sama dengan Alaiya AK.
Polisi telah menangkap setidaknya 24 tersangka dalam kasus perjudian ilegal. Sembilan dari mereka adalah karyawan Komadigi.
Artikel (2) Artikel (2) Artikel (2) Artikel (2) dan Pasal 3, atau Pasal 3, Pasal 3 (TAPPU) Pasal 5 (TAPPU) Undang -Undang, Pasal 55, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Dalam artikel (2) Artikel (2) Artikel (2) Artikel (2) dan Pasal 3, Pasal 3, Pasal 56.
Polisi saat ini sedang mencari empat tersangka yang disimpan di Daftar Dicari Publik (DPO).
Selama operasi, polisi juga menyita total Rp 167,8 miliar tunai dan bukti sebagai aset.
(RIN/TSA)