Jakarta, Kamu – dan Indonesia –
Banyak warga yang merupakan oknum ketika organisasi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengulangi Pilkada Banjarbaru 2024.
Perkara mereka terdaftar pada hasil pemilu Banjar Baru tahun 2024 dengan nomor 06/Phpu.
Mereka mengajukan gugatan dengan dalil yang tak jauh berbeda, dengan demikian, Kota Banjarbaru dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat dalam pemilu. Nomor 06/phpu.wako-xxii/2025 disampaikan warga Banjarbaru bernama Udiania dan Abdul Karim dengan penunjukan Danny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Danny menilai KPU Kota Banjarbaru melanggar hak konstitusional masyarakat, khususnya hak pilih dengan merusak kolom kosong.
“Pertama, calon yang diikuti hanya satu, tapi jawabannya ada di surat suara,” kata Danny dalam diskusi pendahuluan debat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1).
Kedua, terdakwa merugikan hak warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dihitung pada saat mencoblos, lanjutnya.
Danny mengklaim kasus CPU tidak memberikan kolom kosong yang berarti tidak ada pilvolk 2024 pada Pilkada Banjarbaru.
“Penukaran suara tidak sah karena pasangan suara Pasin tidak berlaku hanya jika pembatalan tersebut tidak mengakibatkan peserta pemilu menjadi satu-satunya calon,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, Danny meminta MK mengulangi seluruh tahapan pada tahun 2025 untuk mengulang Pilkada Banjarbaru. Danny pun mengajukan usulan alternatif berupa Mahkamah Konstitusi mengulangi Pilkada Banjarbaru 2024 melawan kotak kosong melawan kotak kosong.
“Dia memerintahkan CPU Indonesia kembali berjalan pada tahun 2025 bersama wakil wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru,” ujarnya.
Beliau memerintahkan Pesan Indonesia untuk menggunakan Mekanisme Pair Baru di seluruh TPS di Kota Banjar Baru terhadap kolom yang kosong, lanjutnya.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi Kpu Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyebutkan calon Wali Kota Erna Lisa Halabi-Vartono meraih suara 100 persen.
Menurut perhitungan Kpu Kota Banjarbaru Erna-Vartono yang Pasin No. 1 memenangkan 36.135 suara sah. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditia Mufti Arifin-Seid Abdullah ditulis mendapat 0 suara.
Pencalonan Adita-Sayed sebelumnya sempat dibatalkan CPU karena dianggap melakukan pelanggaran administratif pada Pemilu 2024.
(MAB/DAL)