Jakarta, putra Indonesia –
PT Timah TB dijatuhi hukuman lima hingga delapan tahun penjara dalam korupsi manajemen perdagangan produk timah selama izin bisnis pertambangan (IUP) di 20-222222222222222222222222222est.
Tamron alias Aon dijatuhi hukuman delapan tahun penjara sebagai penerima manfaat dari pemilik CV Venus Inte Parkas dan 1 miliar penjara RP dalam setahun.
“Hukum dan pendapat telah dibuktikan dengan nama panggilan Tamron terdakwa dari AON, karena ia telah membuktikan bahwa korupsi bersalah atas hukum pidana (TPK) dan banding awal pertama, seperti hukum pidana (TPPU) dari hukum pidana dan dua dasar dua Tuduhan, “Hukum Pidana” Pengadilan.
Jika keputusan pengadilan tidak membayar penggantian setelah otoritas hukum yang membela, Tamron juga dihukum dengan kejahatan tambahan dalam bentuk kewajiban untuk menggantikan 1,5 triliun RP dengan ketentuan, tetapi keputusan pengadilan adalah hak hukum permanen, tetapi propertinya adalah untuk merebut properti oleh jaksa penuntut.
Hakim mengatakan: “Jika tidak ada cukup aset untuk membayar wakil yang dituduh, terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun,” kata hakim.
Ini adalah pemahaman tentang Tamron, yang memiliki aktivitasnya sendiri, yang terlibat dalam pekerjaan kriminal yang telah menyebabkan kerugian finansial negara. Tamron telah dilaporkan telah memperkaya dirinya dan perusahaan.
Meskipun mitigasi tidak pernah dihukum, itu lembut dan keluarga tergantung pada prosesnya.
Hukuman ini lebih kecil dari jaksa penuntut yang ingin Tamron dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, CV Venus yang beroperasi di Inti Parksa dan operasional operasional PT Menara Cipta Mulia Asmad Albeni dan presiden CV Venus dan CV Venus Inte -parksa Hassan TJK telah didenda selama lima tahun dan enam bulan penjara dan enam bulan penjara.
Kedua terdakwa membuktikan bahwa Pasal 2 (1) Undang -Undang Korupsi secara bersamaan melanggar Pasal 2 dengan Pasal 5 (1) KUHP.
Terdakwa, sementara itu, dijatuhi hukuman penjara lima bulan di penjara enam bulan dan 750 juta denda untuk Quan Yung Palias Baying.
Hukuman ini kurang dari klaim jaksa penuntut bahwa Asmad Albani, Hassan TJ dan Bang ingin dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Mengikuti keputusan itu, terdakwa menyatakan pikirannya. Sementara itu, jaksa segera mengatakan pengaduan.
Tamron, Akhmad Albeni, Hasan Tiji dan Baying dan beberapa tim lainnya berbahaya bagi uang negara terkait dengan kasus korupsi di IUP TB di wilayah IUP di wilayah IUP.
Izin Kerusakan Bisnis Negara Bagian (IUP) Dalam hal bisnis bisnis timah dalam hal korupsi dalam hal korupsi, kerugian finansial negara didasarkan pada hasil pemantauan kerugian finansial negara, PT Timah TB pada 2015 hingga 2022. Jumlah : PE .04.03/s -52/d5/d5/d5/oleh Badan Keuangan untuk Keuangan dan Pengembangan Indonesia (BPKKP RI) dari 03/2024 pada 28 Mei 2024.
(Rhine/TSA)