
Jakarta, CNN Indonesia –
Politisi Partai Republik Donald Trump secara resmi diluncurkan sebagai presiden ke -47 Amerika Serikat pada hari Senin (1/20).
Status ini membuatnya menjadi presiden kedua Amerika Serikat untuk kembali ke Gedung Putih dan merupakan presiden pertama yang memegang status orang terpidana.
Sekitar seminggu sebelum pelantikan presiden, pengadilan New York menghukum Trump untuk bersalah dalam situasi suap untuk bintang -bintang porno Starmy Daniels.
Telah terbukti bahwa Trump mencoba untuk menutupi suap dengan Daniels untuk tetap tenang tentang hubungan mereka sebelum pemilihan 2016.
Seorang hakim baru dari Pengadilan Oork, Juan Merchan, memutuskan bahwa Trump benar -benar bersalah. Namun, dia tidak menghukum penjara atau denda dalam kasus ini.
“Masalahnya tidak unik dan tidak biasa sebelum pengadilan ini,” kata Merchan dalam persidangan Jumat (10/1).
Dia kemudian berkata: “Hukuman hukum adalah penilaian tanpa syarat yang memungkinkan keputusan bersalah untuk tidak mengganggu posisi tertinggi di negara ini.”
Meskipun mereka tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lainnya, keputusan Trump tetap malu.
Trump juga kecewa dengan vonis karena itu terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan.
“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini adalah cadangan besar bagi New York dan sistem peradilan New York,” kata Trump dalam sebuah pernyataan panjang sebelum putusan dibuat.
“Ini dilakukan untuk membahayakan reputasi saya sehingga saya bisa kehilangan pemilihan yang gagal,” katanya. (Isa/BAC/RDS)