Jakarta, cnn indonesia-
Departemen Hukum Indonesia menunjukkan bahwa Paulus Tannos adalah warga negara AS dan dianggap segera dipulangkan di Indonesia untuk kasus korupsi E-KTP yang diduga.
Menteri Hukum Andy Andi Agtas mengatakan bahwa Paul adalah warga negara karena aturan Indonesia tidak dapat melepaskan kewarganegaraan. Dia mengatakan Paul telah mencoba mengubah kewarganegaraan dua kali.
Suprace mengatakan dalam konferensi media yang diadakan di Jakarta: “Kami menerima orang -orang terkait di negara yang bersahabat, tetapi juga memiliki kewarganegaraan yang bersahabat, tetapi berdasarkan rekonsiliasi hukum dan menteri hak -hak. Rabu (29/1).
Selain itu, Departemen Hukum juga mengumpulkan dokumen yang relevan dengan KPK dan pihak lain untuk menuntut Paulus Tannos diekstradisi. Dia mengatakan bahwa tenggat waktu untuk ekstradisi ke ekstradisi selesai sebelum tenggat waktu untuk Maret 2025 atau 45 hari.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh Singapore Institute of Rolls.
Sejak 19 Oktober 2021, Tannos telah diselamatkan dari KPK, diduga dicurigai korupsi ketika memperoleh kartu ID elektronik.
Dia sekarang ditangkap setelah dia menyetujui penahanan sementara di Singapura. Penahanan sementara ini adalah mekanisme kontrol dari kesepakatan tertawa senyum tunggal.
Suprace mengatakan bahwa jika partai politiknya mengajukan ekstradisi dan mengajukan dokumen, ia masih akan menunggu prosedur pengadilan Singapura.
Untuk menangkap, KPK, Kemenkum, Polri, dan Kantor Jaksa Agung umum segera mulai menyelesaikan proses file dengan berbagai persyaratan, dan segera mengembalikan Tannosza di Indonesia.
KPK menduga bahwa dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan elektronik, kerugian finansial negara bagian sekitar 2,3 triliun rupee.
(MNF/ASA)