Jakarta, CNN Indonesia –
Nusr Wahid Nusron Wahid Nusro Menteri (ATR/ BPN) mengakui bahwa ada sertifikat properti (SHM) atau sertifikat hak bisnis (SHGU) di atas.
Dia menemukan ini dengan membahas kelanjutan program penggunaan lahan dan Rencana Spasial Terpadu (ILASP) pada pertemuan dengan DPR. Pemasangan ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dalam program sehingga tidak ada sertifikat tumpang tindih.
“Ada perusahaan atau tanah yang disertifikasi sebagai Shm atau Shgu. Selama perjalanan, tiba -tiba muncul di kawasan hutan. Sertifikasi,” kata Nusron di II DPR mendengarkan komite di Majelis Nasional, Jakarta, Kamis (1 /30).
Dia tidak mengungkapkan berapa banyak SHM atau SHGU di tanah hutan. Nusron juga tidak mengungkapkan perusahaan mana pun dengan tanah.
Nusron hanya menjamin bahwa pemerintah telah menemukan solusi untuk masalah ini. Set ATR/BPN setuju dengan Kementerian Kehutanan.
“Jika ada hutan pada awalnya, maka ada SHGU atau SHM, maka kami memenangkan hutan. Setelah kewajiban ini ATR/BPN membatalkan sertifikat,” katanya.
Dia menambahkan: “Sebaliknya, jika sertifikat HGU atau HGB pertama, atau properti pada awalnya, tiba -tiba ada kartu hutan, maka persetujuan dari Kementerian Kehutanan harus mengeluarkannya dari kartu hutan,” tambahnya.
(DHF/AGT)