Jakarta, CNN Indonesia –
Kepala tim hukum PDIP Gayus Lumbuun berulang kali mengulangi proses PDIP untuk Raka Raka de Prabowo Subiananto-Gibran Rakabuming (PTUN), “Prabowo Ya, Gibran No”.
Guus berkata di kantor DPP PDPP, Jakarta, Jumat (10/26), mengatakan: “Saya memiliki hasrat Anda, Prabowo ya, Gibran No. Terima kasih.”
Guus mempertimbangkan keputusan Janggal Ptun karena hakim PTUN tidak memutuskan proses yang didaftarkan oleh PDIP pada 10 atau 10 Oktober sebelum Prabowo-Gibran dibuka.
Namun, ia mengkritik hakim karena ditunda pada 24 Oktober karena hakim berpendapat bahwa ia sakit. Bahkan, dia mengatakan bahwa hakim dapat membuat keputusan sampai 24 Oktober, karena itu bisa elektronik atau elektronik.
Dengan kata lain, dia mengatakan bahwa keputusan juri menyetujui periode yang diminta untuk memutuskan kasus pada 10 Oktober.
“Dalam menghadapi pelantikan, kami merancang bahwa wakil hukum secara hukum rusak. Kegagalan hukum dalam proses kami mengatakan apa pun yang menyebabkan kecacatan, termasuk yang lain, menuntut KPU bahwa keputusan Pengadilan Konstitusi No. 90 2024 oleh para pihak pada pihak tersebut Politisi, dia mengatakan dia telah mengadakan pemilihan dan kandidat -pemberontakan partai. “
Namun, Guus memastikan bahwa PDIP masih menghormati keputusan PTUN yang tidak menerima proses PDIP.
Namun, dia benar -benar menyerahkan Presiden PDIP Megawati Sokarnoputri untuk memberikan solusi hukum lainnya atau tidak untuk memutuskan PTUN ini.
“Apakah ada upaya lain dan kami akan melakukan upaya lain? Tentu saja sangat tergantung pada anggota parlemen. Ini adalah presiden umum kita dari Partai Demokrat di Indonesia.
Namun, ia secara pribadi mengevaluasi bahwa tidak perlu upaya hukum lain untuk membuat keputusan. Karena situasi Pengadilan Indonesia saat ini masih tidak adil dan bermanfaat.
“Situasi di negara kita di bidang hukum tidak terlalu berguna. Kami berharap Presiden Porabovo akan memeriksa keadaan hukum di bidang hukum. Katanya
Sebelumnya, Ptun Jacarta menyatakan bahwa ia belum menerima petisi yang ia terima oleh PDIP pada hasil pemilihan Pileg 2024 dan 2024 pada hari Kamis (10/10).
Kasus ini diadili oleh tiga hakim seperti Joko Setiono, Yuliant Prajaghport dan Sahibur Rasid.
“Dia mengatakan klaim penulis tidak diterima,” katanya.
Yerevan Mavardi, pintu poor -ptun, mengatakan salah satu pertimbangan proses tidak diterima karena hakim mempertimbangkan masalah atau perselisihan hukum dalam perselisihan tentang proses pemilihan.
Dia menjelaskan bahwa kesimpulan dari perselisihan pemilu khususnya Pasal 470 pemilu 2017 sesuai dengan Pasal 2 Perma 5 2017 telah ditetapkan pada metode penyelesaian perselisihan proses pemilihan di PTUN.
Dalam manajer kasus, PDIP telah meminta juri Jakarta untuk mengumumkan angka keputusan KPU nomor 360 pada tahun 2024 untuk menentukan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD 2024. Selain itu, juri diminta untuk memesan KPU untuk membatalkan keputusan KPU 360/2024.
“Dia memerintahkan terdakwa untuk mengambil langkah -langkah yang diperlukan untuk mencabut dan meloloskan kandidat pasangan itu untuk Prabowo Subiante dan calon untuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Terpilih dalam Komisi Umum Komisaris Pemilihan. Republik Indonesia dari tahun 2024 , “Petitum. (RZR/ISN)