Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani peraturan eksekusi lengkap tentang hukuman mati pada hari Senin (1/20), yang menargetkan imigran ilegal.
Trump mengatakan bahwa upaya semacam itu adalah bentuk peran utama bagi pemerintah Amerika dalam perlindungan warga sipil.
“Dan pemerintah saya tidak akan mentolerir upaya untuk mencegah dan menghancurkan undang -undang yang mengatakan hukuman mati terhadap mereka yang melakukan kekerasan kekerasan terhadap warga negara Amerika,” kata Trump, yang dikutip oleh ABC News.
Keputusan Trump berarti memaksa Kementerian Kehakiman untuk mengerjakan hukuman mati dari sistem federal yang bertanggung jawab atas hukuman mati di Amerika.
Melalui perintah ini, Jaksa Agung dapat melaksanakan otoritas federal dan menerapkan hukuman mati tanpa memperhatikan hal -hal lain.
Keputusan itu tidak hanya berarti bahwa Trump telah meminta jaksa agung untuk mengakhiri pengenalan Mahkamah Agung, yang “melarang otoritas negara dan pemerintah federal untuk menjatuhkan hukuman mati”.
Perintah Trump baru -baru ini terjadi beberapa hari setelah mantan Jaksa Agung Amerika Merrick Garland, Kementerian Kehakiman tentang Implementasi Federal, yang memungkinkan suntikan untuk meninggal dengan satu obat seperti pentobarbital.
Menurut Garland, protokol, menambah pertanyaan tentang kemungkinan rasa sakit dan penderitaan yang tidak pantas. Namun, protokol dapat digunakan lagi setelah Menteri Kehakiman yang baru terpilih.
Dalam hal ini, hukuman mati dapat mengatur agar Jaksa Agung mengambil langkah -langkah yang diperlukan kepada pemerintah, yang tidak ada obat injeksi yang cukup untuk mengimplementasikan implementasi.
Program hukuman mati Trump telah dibacakan sejak lama.
Selama kampanye pemilu 2024, Trump juga menyerukan hukuman mati bagi mereka yang ditangkap karena menjual narkoba, pengungsi dan distribusi.
Pada periode pertama, Trump juga membuat 13 versi federal. Jumlah ini telah membuat lebih dari presiden lain dalam sejarah modern. (Isa/DNA/BAC)