Jakarta, CNN Indonesia –
BPJS Health memiliki tiga tingkat “kasta” peserta; Kelas 1, 2 dan 3. Kelas ini menentukan jumlah kontribusi yang harus dibayarkan setiap bulan dan jenis layanan diperoleh.
Jadi apa perbedaan antara Kelas 1, 2 dan 3 BPJ?
Kategori partisipasi kesehatan BPJS adalah istilah yang mengacu pada tingkat yang dapat dipilih oleh setiap peserta sesuai dengan kapasitas keuangannya.
Karena, antara kelas 1, 2 dan 3, ada sejumlah biaya kontribusi yang berbeda untuk dibayar setiap bulan.
Meskipun kontribusinya berbeda, itu tidak mempengaruhi tindakan layanan medis yang diperoleh oleh para peserta dan sama -sama dikonfirmasi, kecuali untuk beberapa fasilitas.
Berikut adalah perbedaan antara kelas 1, 2 dan 3: 1 dari BPJ. Biaya biaya berdasarkan kelas
Ukuran volume kontribusi untuk setiap peserta kesehatan BPJS sesuai dengan kelas yang mereka pilih sebelumnya.
Kelas 1: Peserta kesehatan BPJ diharuskan membayar 150.000 kontribusi rp per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta kesehatan BPJ diharuskan membayar 100.000 kontribusi RP per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta kesehatan BPJ diharuskan membayar kontribusi dari 42.000 rp per bulan per bulan (lebih banyak menerima bantuan kepada pemerintah pusat Rp. 7.000 per orang per bulan).
Adapun cara membayar kontribusi kesehatan BPJS, peserta dapat menyetor cabang BPJ terdekat, melalui JKN, m-banking, dompet digital, aplikasi seluler minimarkets.
2. Fasilitas rumah sakit
Selain kontribusi, perbedaannya adalah pada fasilitas ruangan atau pasien rumah sakit -rumah sakit.
Kelas 1: Peserta Kelas 1 mendapatkan kamar rumah sakit dengan setidaknya 2 hingga 4 orang. Tidak termasuk kemungkinan mengirimkan ruang rumah sakit VIP, selama bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggung jawab untuk kesehatan BPJS.
Kelas 2: Peserta Kelas 2 akan membuat kamar pasien dirawat di rumah sakit dengan setidaknya 3 hingga 5 orang. Tidak termasuk kemungkinan mengirimkan ruang rumah sakit di Kelas 1 atau VIP, asalkan bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggung jawab kesehatan BPJS.
Kelas 3: Peserta Kelas 3 Dapatkan Kamar Rumah Sakit dengan setidaknya 4 hingga 6 orang. Mereka juga dapat menyerahkan kepada pekerja rumah sakit pada usia 2 atau 1, selama mereka bersedia membayar biaya tambahan selain tanggung jawab kesehatan BPJS.
Dalam beberapa kasus, perusahaan kesehatan dapat menawarkan kursus rumah sakit, terutama jika kursus BPJ yang berpartisipasi penuh. Namun, biaya tambahan sedang dilakukan sendiri.
3. Layanan dan Perawatan berdasarkan Kelas
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap peserta aktif -BPJ memiliki hak atas manfaat layanan kesehatan di organisasi kerja sama kesehatan BPJS.
Mulai dari konsultasi dokter, dengan mendukung tes seperti laboratorium, radiologi, obat -obatan formlarium nasional atau penampilan nasional.
Kemudian, mereka memiliki hak untuk mengobati ambulans di ruang gawat darurat, ruang perawatan, pertanyaan lain yang terkait dengan layanan kesehatan pasien.
Dengan demikian, dalam hal layanan administrasi, tindakan medis, perawatan, antara Kelas 1, 2 dan 3, tidak ada perbedaan bagi mereka untuk mendapatkan layanan yang sama.
(Del / agt)