Yakarta, CNN Indonesia –
Anggota PKS Mardani Ali DPR dilaporkan ke Pengadilan Kehormatan Kehormatan DNR (ICD) setelah dia percaya bahwa dia mengejek pesta ombak populer (Helora), yang dipimpin oleh adas manis Matt.
Laporan itu mengirim simpatisan Gelora, Engi Ika Hariat, Kamis (1/30). Engani mengevaluasi bahwa Mardana melanggar Kode Etika Anggota DNR dalam kata -katanya.
“Saya mengatakan bahwa saya telah melanggar kode etik karena saya selalu mengejek partai Gelora dengan partai nol koma,” kata Enge setelah mengajukan laporan di kantor ICD di DPR, Komisi Parlemen, Yakarta.
ENGI mempertanyakan pernyataan Mardani selama pertemuan nasional BKSAP dengan humaniora dan humaniora dan humaniora Palestina Palestina. Dia mengkonfirmasi untuk tidak menerima pernyataan Mardana.
Menurutnya, Mardana, masalahnya, tidak hanya membuat pernyataan serupa sekali. Selain itu, Eenng mencatat, Mardana adalah presiden Badan Kerjasama Inter -parlamento.
“Saya, yang disetujui oleh partai Glora, belum menerima. Kode Etik Viola, jika dia adalah Presiden BKSAP,” katanya.
“Di mana dia menjelaskan untuk menertawakan argumen bahwa PKS tidak boleh dekat dengan pesta Helora dengan tawa,” tambah Engi.
Dia menganggap Mardani kinerja presiden BKSAP yang tidak pantas. ENGI meminta anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat II untuk dibebaskan atau ditolak.
“Jika saya mau.
fun-eastern.com menghubungi Mardana untuk meminta jawaban atas laporan ICD. Namun, sampai berita ini telah ditulis, orang tersebut merujuk.
(Thr/Child)