Jakarta, cnn indonesia-
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) perempuan meminta Arifah Fauzi ke Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) meninjau publikasi peraturan gubernur Jakarta 2025 (Pergub) untuk memungkinkan prosedur untuk memberikan lisensi pernikahan dan perceraian, Aka Polygami Pergub.
“Jika kita membaca artikel ini, masih ada banyak kamus, seperti ‘ex -wife’, dan mereka tampaknya tidak memiliki rasa hormat dan apresiasi terhadap wanita dalam peraturan. Arifah Fauzi mengatakan di Jakarta bahwa Jumat (1/24).
Selain itu, dibandingkan dengan pengawasan negara, masih ada banyak masalah yang terkait dengan perempuan dalam melindungi dan melakukan lebih banyak hak mendesak.
“Bahkan jika kita semua tahu, dibandingkan dengan implementasi peraturan, masih ada banyak masalah dengan perempuan dalam melindungi dan melakukan lebih banyak hak mendesak.”
Menteri juga mengingatkan Ali, dalam membuat peraturan dan kebijakan, bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan pandangan gender, terutama ketika mereka terlibat dalam perempuan dan anak -anak.
Selain itu, partisipasi banyak pihak juga harus membahas pandangan untuk publikasi. Dengan cara ini, kebijakan yang muncul tidak akan ada makmur di depan umum.
Penjabat Asisten Setda di Pemerintah Provinsi DKJ Suharini Eliawati mengatakan munculnya peraturan DKI Jakarta No. 2 telah didorong oleh jumlah kasus perceraian yang berkaitan dengan ASN.
“Peraturan ini dibuat karena kami khawatir bahwa Asn Jakarta memiliki tingkat perceraian yang tinggi. Setiap perceraian harus memiliki dinamika sendiri. Namun banyak kasus perceraian telah menyebabkan perceraian dan anak -anak diabaikan setelah perceraian.”
Pada tahun 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di ASN.
Oleh karena itu, tindakan gubernur Jakarta disusun untuk memperkuat hukum mengatur perceraian dan pernikahan.
“Peraturan tersebut bertanggung jawab kepada Kementerian di dalam November 20023, diikuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hukum telah beradaptasi dengan berbagai masukan dari pihak -pihak terkait. Oleh karena itu, peraturan tersebut memberikan definisi hukum perceraian dan perceraian hukum. “
(Antara/WIS)