Jakarta, cnn indonesia-
Badan anti-korupsi Singapura adalah survei praktik korupsi (korupsi CPIB/CPIB).
Pengacara Paul mengatakan pada hari Kamis (23/) bahwa kliennya menyediakan paspor diplomatik untuk Afrika Barat -Bissau.
Namun, konsultan negara mengatakan bahwa Paul tidak memiliki pembebasan diplomatik karena Kementerian Luar Negeri Singapura tidak diakui.
CPIB mengatakan bahwa setelah pemerintah Indonesia mengajukan penangkapan sementara, mereka menangkap Paul pada 17 Januari.
Selain itu, CPIB menekankan bahwa masalahnya sedang menunggu pemerintah Indonesia untuk mengajukan aplikasi ekstradisi resmi.
CPIB mengatakan kepada Strait Times pada hari Jumat (1/24): “Selanjutnya, Singapura bekerja sama dengan Indonesia sesuai dengan prosedur hukum dan aturan hukum.”
CPIB tidak dapat mengomentari CPIB karena kasus ini dipahami di pengadilan Singapura.
Sebelumnya, Komisi Korupsi Indonesia (KPK) pindah ke Singapura untuk menyelesaikan apa yang disebut kasus korupsi dalam CTP elektronik (E-PTP) Paulus Tannos yang diduga memperoleh Tannos yang diduga kasus korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitrohyanto mengatakan kepada cnnindnessia.com melalui berita tertulis pada hari Jumat (1/24). “Memang, Paul Tanno ditangkap di Singapura dan saat ini ditahan.”
Sebelum menulis berita ini, Paul akan terus menerbitkan Tanos.
Fitroh mengatakan: “KPK sekarang mengoordinasikan persyaratan yang disyaratkan oleh Kepolisian Nasional, Kantor Jaksa Agung Umum dan Departemen Hukum, yang akan memungkinkan gugatan pengadilan untuk mendapatkan Indonesia terkait sesegera mungkin.”
Paul Tannost dari Paul Tannost, presiden PT Sandipala Arthaputra Arthaputra, adalah tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang disebut proyek E-PTKP pada Agustus 2019.
Ketiganya adalah mantan ketua Isnu Edhy Wijaya, sebuah pabrik cetak nasional;
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak kaya dari proyek E-PPS, yang merusak keuangan publik hingga 2,3 triliun rp. Dikatakan bahwa perusahaan telah menerima 145,8 miliar krona Swedia.
Meskipun perusahaan Paul adalah anggota Konsorsium Terakhir, ini menyumbang sekitar 44 % dari total proyek E-PTC, senilai 5,9 triliun rp, dan telah memperoleh total e-PTO.
Sebelum itu, KPK telah menangani beberapa orang. Mereka adalah mantan juru bicara DPR Setya Novanto, mantan anggota mantan DPR Markus Nari, dan dua Kemndagri dari Kementerian Dalam Negeri, yang masing -masing adalah Irman dan Sugiharto.
Kemudian, partai swasta Andi Agustinus Pt Quadra memberikan solusi untuk Anang Sudgi Sudihardjo Oka Masagung dan keponakan Novanto Ivanto Hendra Pambudi. (Yesus/BAC)