Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Camendicadsmon) mengubah sistem pemberian siswa baru (PPDB) pada tahun 2025 menjadi sistem tunjangan siswa baru (SPMB).
Salah satu perubahan dalam kebijakan ini adalah cara untuk menerima siswa baru, dari mana zonasi asli adalah, rumah telah berubah. Jadi, berdasarkan ketentuan terbaru ini, apa perbedaan antara SPMB Residential dan PPDB Zoning? Penjelasan berikut.
Apa itu PPDB Sunset Path?
Dengan mengacu pada permendicbud no. 1 tahun 2021, termasuk PPDB dalam zonasi, konfirmasi, transfer fungsi orang tua/wali dalam rute pendaftaran siswa yang baru; Dan/atau kinerja.
Pada rute matahari terbenam PPDB, ketentuan ini mengacu pada jarak ke rumah terdekat sekolah sebagai pusat area zonasi.
Selain itu, jumlah siswa dalam hal jalur zonasi diatur oleh pemerintah daerah.
Penentuan jarak radius antara rumah dan sekolah bervariasi di setiap bidang dan tidak dapat ditemukan karena mengikuti kebijakan yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing -masing.
Persentase jalur zonasi PPDB mengacu pada keputusan Sekretaris -Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi (CamendicBud Restech) Nomor 47/m/2023.
Setidaknya 70 persen dari kapasitas sekolah rute zonasi awal.
Junior High School Sunset Road setidaknya 50 persen dari kapasitas sekolah.
Jalur zonasi sekolah menengah setidaknya 50 persen dari kapasitas sekolah.
Apa itu SPMB Domisile Road?
Dalam aturan pendidikan terbaru dan Kementerian Pusat, jalan menuju entri siswa yang baru menggunakan Word Zoning Path sebelumnya dikonversi menjadi tempat tinggal.
Jalan domisili dimaksudkan untuk siswa potensial yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan otoritas mereka.
“Dengan prinsip membawa siswa lebih dekat ke unit pendidikan,” kata Abdul Mati, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Camendicdasmon).
Aturan ini berharap bahwa calon siswa baru akan mendapatkan layanan pendidikan di dekat domisili.
Sementara itu, karyawan spesialis peraturan dan hubungan antara Kementerian Pendidikan dan Koperasi Bianto menjelaskan bahwa sistem akomodasi harus mempertimbangkan kedekatan rumah dan sekolah siswa potensial.
‘Surabaya-Idorojo, misalnya, ini bukan perbedaan di lapangan.
Binto menjelaskan bahwa penerapan sistem dominan adalah untuk menghapus upaya penipuan dengan memindahkan kartu keluarga (KK) untuk mendaftarkan siswa potensial di sekolah. Dia menekankan bahwa siswa potensial yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan rumah dan jarak sekolah.
“Memang, pada saat ini [dari sistem zonasi PPDB], misalnya, temuan adalah manipulasi rumah. Tiba -tiba ada CK baru. Sekarang kita harapkan,” kata Binto.
Sementara itu, jumlah kuota untuk jalan SPMB -Domicile juga merupakan perbedaan dari sistem Sunset PPDB sebelumnya.
Kuota tempat tinggal masih setidaknya 70 persen karena distribusi sekolah dasar negeri di Indonesia didistribusikan secara merata.
Jalan domisili adalah cara berdasarkan kedekatan rumah siswa. Kuota sementara untuk proposal SPMB 2025 setidaknya 40 persen.
Penerimaan dibuat di satu provinsi di siswa/kota di sekolah menengah baru. Kuota yang diusulkan untuk SPMB 2025 diusulkan untuk berubah 30 persen di tingkat sekolah menengah.
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pusat masih bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan yang relevan, termasuk Kementerian DPR. Karena implementasi SPMB akan mencakup pemerintah daerah.
Dengan demikian, perbedaan antara domisili SPMB dan PPDB terungkap. (AVD/FEF)