Jakarta, CNN Indonesia –
Pemilik kendaraan bermotor – dua sepeda atau setidaknya empat – harus membayar asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga (TPL) tahun ini. Di masa lalu, asuransi TPL bersifat sukarela tetapi menjadi komitmen.
OGI dengan buruk, kepala asuransi eksekutif, garansi dan dana pensiun OJK, mengatakan bahwa Rencana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) (P2SK) adalah sebuah rencana (Undang -Undang P2SK).
“Seperti yang saya katakan, mandat undang -undang P2SK dimulai dengan keputusan pemerintah. Keputusan pemerintah tidak termasuk dalam OJK, pemerintah. Ya, kami juga mengikuti peraturan pemerintah,” kata Ogi setelah lulus. Karena aturan asuransi acara, jaminan dan dana pensiun (PPDP), Jakarta, Senin (3/1).
Dikatakan bahwa asuransi TPL saat ini ada dalam kendaraan yang dimiliki oleh pinjaman bank atau multifungsi.
“Namun, aturan pemerintah harus menunggu. Kami sedang menunggu, jadi OJK ada di belakang,” katanya.
Anda masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pemerintah. Berdasarkan hal ini, OJK terus memantau rencana dengan pemerintah.
Asuransi TPL adalah perlindungan yang kehilangan negara ketiga karena peristiwa langsung yang terkait dengan kendaraan yang diasuransikan, dengan mempertimbangkan preferensi obligasi.
Itu menjelaskan bahwa asuransi TPL masih sukarela. Asuransi TPL berlaku untuk kepemilikan kendaraan atas pinjaman, baik dari bank maupun perusahaan multifungsi.
“Apa yang sekarang menjadi kepemilikan kendaraan, kepemilikan atau multifungsi yang ada. Nah, TPL mungkin memerlukan TPL. Tetapi tidak pinjaman harus menunggu aturan pemerintah. Nah, di sini kita hanya menunggu.
Sebelumnya mengatakan bahwa sifat asuransi berubah. Saat ini, asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Menurut OGI, survei tarif sangat tergantung pada jumlah peserta. Lebih banyak peserta yang terlibat dalam asuransi wajib akan lebih murah daripada pajak yang akan dibayar peserta. (Fby/fea)