Jakarta, CNN Indonesia –
Pasangan kandidat Walikota Walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meminta Pengadilan Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU untuk mengadakan real-mood (PSU) yang menyeluruh oleh Medan 2024 Pilwalkot.
Pengacara Ridha-Abdul, Batang Afrianto, mengklaim bahwa kandidat pasangan dengan kandidat untuk Rico Waas-Zakiyuddin melakukan penipuan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Abdul menduga bahwa pemerintah kota Medan membagikan uang dan makanan dan mobilisasi massal untuk memenangkan Rico, yang merupakan keponakan ketua Nasdem Surya Paloh.
“Pelanggaran TSM dilakukan oleh Termohon, Pemerintah Kota Medan dan Paslon 01, itu diketahui oleh pemohon setelah pemungutan suara dan pemungutan suara berakhir tepat sehari setelah pemungutan suara dan pemungutan suara,” kata Batang dalam penyelidikan pendahuluan oleh konstitusional Gedung Pengadilan, Jakarta, Rabu (8/1).
Batang mengklaim bahwa PSU juga layak ditahan karena bencana banjir menyebabkan banyak pemilih di Medan untuk tidak dapat menggunakan hak suara mereka.
Selain itu, katanya, mengubah waktu pemungutan suara KPU tanpa persetujuan Ridha-Abdul Par dengan pendukung mereka untuk tidak mengetahui perubahan tersebut.
“Responden terus berdamai pada tanggal 27 November 2024, meskipun ada banjir atau gangguan lainnya di semua wilayah Medan, sehingga pemungutan suara yang dilakukan oleh responden harus diulang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 PKPU 17/2024,” jelasnya.
Dalam petitumnya, Ridha-Abdul karenanya meminta pengadilan konstitusional untuk membatalkan keputusan dari Medan City KPU no.
“Memerintahkan KPU Medan City untuk mengimplementasikan Medan Pilwalkot PSU di semua Medan City Tps. Memesan Medan City KPU untuk mengiklankan hasil PSU sebagai ketentuan hukum tanpa harus melapor ke pengadilan,” katanya.
(MAB/TSA)