Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Urangan dan Perikanan (KKP) membuka suara pagar laut yang misterius sejauh 30 km, berlari di perairan Tangaran, Banten.
Sekretaris Jenderal Urusan Kelautan dan Manajemen Ruang Laut (DJPRL) Kusdiantoro mengatakan bahwa penggunaan ruang laut tanpa izin dasar untuk sesuai dengan penggunaan laut (KKPRL).
Mereka mengatakan bahwa pagar laut menunjukkan upaya untuk mendapatkan hak tanah di perairan laut.
Kegiatan -kegiatan ini dapat membuat hak penuh dikendalikan, menutup akses publik, privatisasi, kerusakan keanekaragaman hayati dan dapat membuat perubahan pada fungsi ruang laut.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pagar laut tidak sejalan dengan praktik internasional Konvensi PBB di bawah hukum laut (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum yang terkait dengan penggunaan ruang laut adalah rezim berlisensi sesuai dengan No. Keputusan Pengadilan Konstitusi (9/1).
Seorang anggota Ombudsman Indonesia Heri Susanto menekankan pentingnya silang -kooperasi untuk menyelesaikan masalah misterius pagar laut ini.
Ombudsman dapat memastikan apakah indikasi penyalahgunaan pos resmi, termasuk masalah sertifikat kepemilikan (SHM) di laut, diperoleh. Hasil investigasi dapat membentuk dasar untuk tindakan hukum tambahan.
Sementara itu, Ketua Wilayah Pantai Indonesia (Happi) Ramman Manafi menekankan pagar laut, berbeda dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
Ia juga meminta agar pengawasan diperkuat untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan bahwa partisipasi masyarakat dalam manajemennya.
Menurut Ketua Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Jenderal PSDKP KKP Sumono Darwinto mengatakan bahwa pelanggaran seperti itu terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL. Sanksi administratif, seperti denda pembongkaran, dapat dikenakan pada pelanggaran.
Kepala Banten DKP Eli Susianti mengatakan ada pagar laut misterius yang telah melanggar ribuan nelayan dan nelayan.
Namun, pemerintah belum tahu siapa pemilik pagar laut.
Parza -Analyst Paberio Napituupulu mengatakan bahwa Kementerian Sertifikat RTA/BHN yang dikeluarkan oleh pusat perbelanjaan administrasi dapat ditarik. Ini harus memastikan bahwa plot tanah hanya memiliki sertifikat hak tanah.
Sementara itu, plt. Direktur perencanaan spasial Lukharyanto menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Dia juga mengatakan bahwa pasokan SHM di ruang laut bertentangan dengan Konstitusi 1945, karena dia mengancam hak -hak komunitas tradisional.
KKP telah menyelidiki dari September 2024, termasuk analisis gambar satelit dan peta geotagisasi selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa wilayah ini tidak pernah dalam bentuk bumi/dunia dan bertanggung jawab atas Dutomy, bukan abrasi. (TST/AGT)