
Jakarta, CNN Indonesia –
Penyelidik wilayah pusat Jawa menyelidiki lusinan orang, termasuk anggota bimob yang terkait dengan penembakan polisi di Semarang, yang menyebabkan kematian.
Arah investigasi kriminal dari arahan kepolisian regional Java Tengah, yang berkaitan dengan file penembakan, diperiksa oleh AIPDA Robig Zaenudin, yang terbunuh tahun lalu oleh rentang Rizkynata Octofandy (17).
Kepala investigasi kriminal Polisi Regional Java Central Java, DWI Subagio, mengatakan bahwa ada beberapa saksi tambahan yang diperiksa oleh para penyelidik, termasuk anggota polisi.
“Ada beberapa tambahan (saksi), ada tiga saksi, diintegrasikan oleh Bidkum, anggota Bimob dan Labfora,” kata Subgio, Kamis (12/19) yang dikutip oleh Heteta.
Subaro tidak menyatakan alasan mengapa anggota Bimob akan disaksikan dalam kasus penembakan dan mengatakan dia akan dijelaskan selama konferensi pers minggu depan.
“Kemudian (menjelaskan), minggu depan (konferensi pers),” katanya.
Subagio mengatakan partainya saat ini sedang menyelesaikan kesaksian para saksi dan memeriksa tempat itu dengan Bid Labf. Ini terus menjamin kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan korban.
Dia mengatakan dia akan segera menyelesaikan pertanyaan untuk mengirimkannya ke jaksa penuntut Java pusat. Dia menekankan bahwa tidak ada hambatan selama prosedur.
“Hanya karena semua teknisi membutuhkan pencarian untuk menghitung kecepatan engine dan kecepatan peluru, itu dilengkapi dengan segalanya,” kata sub -sauce.
Selain itu, ia mengatakan sebagai bagian dari rekonstruksi untuk melihat seluruh kronologi kasus ini.
“Nanti, kita akan melihat rekonstruksi baru dari kasus jaksa penuntut, sehingga semua kasus dapat dilihat,” lanjutnya.
Aipa Robig telah menjadi kecurigaan dalam jangkauan jangkauan dan atas dasar hubungan korban korban hubungan kriminal. Selain itu, Robigas terganggu oleh etika, yang merupakan penghinaan terhadap tindakan. Tetapi Robig memohon pemecatannya, yang dilakukan Senin lalu (9/12).
Dalam proses pidana, Robig melaporkan keluarga Gamma yang berkaitan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP yang berkaitan dengan Penganiayaan Kematian. Beberapa hari yang lalu, Artanta, kepala Komisaris Polisi Regional Java Tengah, mengatakan bahwa AIPDA Robig juga dituduh melakukan hukum anak -anak.
Baca semua berita di sini. (perintah/anak)