Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Energi dan Mineral mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana diskon listrik 50 % untuk memperpanjang nilai tambah 12 % (PPN) untuk produk mewah.
Sejauh ini diskon akan tetap sesuai dengan rencana. Hanya dua bulan.
Wakil Menteri Energi dan Bahan Baku Iliot Tanjung mengatakan tidak ada pemerintah yang membahas perluasan motivasi dalam bentuk diskon listrik.
“Tidak, sepertinya tidak.” Itulah sebabnya tidak ada diskusi, “ia mengatakan kepada Kementerian Energi dan Bahan Baku Mineral, Jumat (1/24).
Diskon pada harga 50 % terkandung dalam Menteri Energi dan Mineral Bahan Baku 348 dari 2024.
Diskon 50 % mengacu pada rumah rumah tangga PT PLN (Persero) Power 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 Tanggal VA pada Januari dan Februari 2025.
Sebelumnya, Menteri Energi Bahlil Lahadalia dan material mineral juga mengatakan tidak ada perluasan Faktur Listrik 50 %.
“Ini hanya dua bulan, tidak diperluas,” katanya kepada Istana Negara pada hari Rabu (1/22).
Pemerintah menyediakan 50 persen diskon listrik sebagai kompensasi untuk peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk mewah yang berlaku 1 Januari.
Rincian Pasar Listrik Maksimum untuk Listrik 50 % Per Bulan Di Kelas:
1 Kecepatan 450 VA Maksimal 720 jam atau setara 324 kWharif listrik RP415 per kVH K 324 kVH = Rp134.460. Adalah diskon maksimum 67 ribu IDR
2. Kecepatan 900 VA Maksimal 720 jam atau setara 648 kWharif saat ini RP1.352 per kVH K 648 kVH = Rp876.096. Adalah diskon IDR maksimum 438 ribu per bulan
3. Kecepatan 1.300 VA Maksimal 720 jam atau setara 936 kWharif listrik RP1.444.70 per kVH K 936 kVH = RP1.35 juta. Adalah diskon IDR maksimum 676 ribu bulanan bulanan
4. Harga maksimum 2.200 VA adalah 720 jam atau 1.584 kWharif listrik RP1.444.70 per kVH x 1,584 kVH = RP2,28 juta. Yaitu, diskon maksimum 1,14 juta rp per bulan
(LDI / AGT)