Jaket, CNN Indonesia –
Grup Agung Saddadio melalui persidangan konsultasi bahwa Hanananas Elidod menjelaskan kepada pemilik Sertifikat Bangunan (HGB) di daerah pagar laut yang misterius bersama dengan 30 mil di sepanjang pantai Tangrang, Bennett.
Menurut Kanes, sebagian kecil HGB di daerah pagar laut benar -benar dimiliki oleh anak perusahaan pelanggannya, terutama Pt Intan Agung Makmur (IAM) dan Pt Chaya Ini Sentosa (CIS), tetapi hanya terbatas pada dua Desa di Pakaji.
“30 mil pagar laut, anak perusahaan HGB Pantai (Pt Pantai Indah Kapuk Dua TBK (Pik2) dan Pik non-Pani ada di hanya dua desa di Kabupaten Pakaji, jelas Kfar Kohud.
Dia bersikeras bahwa pagar laut membentang sampai melewati enam sub -distrik di daerah Tangrang. Namun, tidak semua HGB di pagar laut dimiliki oleh Grup Agung Seddo atau anak perusahaannya.
“Saya perlu meluruskan agar pendapatnya tidak akan menjadi liar. Panjang pagar ditemukan melalui 6 distrik. Tidak semua pagar laut memiliki SHGB.
Juga terungkap bahwa keberadaan pagar laut di daerah Tangrang bukanlah hal baru. Dia merujuk pada deklarasi mantan pewaris Tangrang untuk Zaki Isquader, yang mengklaim dia punya waktu untuk melihat pantai 2014, sebelum Pik 2 didirikan.
“Di pagar laut, menurut pengakuan mantan otoritas Tangrang Zaki Isquader, ketika dia berada dalam hukum, dia mengunjungi tiga kapal pada tahun 2014 dengan sejumlah tim komunikasi yang mengikuti kondisi pesisir Tangrang Rigans. Yukobi menjabat sebagai presiden, “Kata Hannah.
Mengenai Menteri Perencanaan Agri dan Spasial/Kepala Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Nosson Wahid untuk mengembalikan SHGB di daerah itu, Hananas mengatakan partainya tidak menerima informasi resmi.
Dia menekankan bahwa langkah hukum dan hukum harus diambil sebelum keputusan pemulihan dibuat.
“Kami masih memeriksa alasan pemulihan karena tidak ada tertulis nyata yang kami terima melalui surat resmi. Pihak -pihak terlebih dahulu harus memeriksa pernyataan Menteri (Nosson) yang dirancang untuk membatalkan SHGB. Jadi kami masih bisa menanggapi,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan Fanny dicapai melalui proses hukum dan sesuai dengan prosedur yang sesuai. Tanah itu dibeli dari Sertifikat Kepemilikan (SHM), sehingga proses namanya secara resmi dilakukan.
“Selain itu, SHGB di atas sesuai dengan proses dan prosedur. Kami membeli dari orang -orang SHM dan di belakang nama resmi, membayar pajak, dan ada SK ke lisensi lokasi atau PKPRL (harmoni penggunaan kegiatan ruang laut) , “katanya.
(Del/agt)