Jakarta, CNN Indonesia –
Otoritas penuntut di distrik Jakarta Selatan telah mengirimkan file kasus untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ke Pengadilan Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).
“Kasus atas nama ZR telah ditransfer ke Pengadilan Distrik Pusat pada hari Kamis, 30 Januari 2025, sekitar 16,00 WIB,” kata Kepala Pusat Informasi Hukum (Kappenkum) Harli Siregar melalui pernyataan tertulis, Jumat (1/31) .
Harli mengatakan dia masih menunggu penentuan pengadilan sejauh ini.
“Penentuan hari ujian adalah otoritas pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Investigasi Pengacara Muda mengatakan kepada Kode Pidana Khusus Abdul Qohar bahwa Zarof telah menerima kepuasan total sebesar Rp920 miliar untuk mengurus kasus tersebut di Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2022.
“Brother Zr menerima kepuasan dari perawatan kasus di MA dalam bentuk uang, itu adalah Rupiah dan mata uang asing yang, jika ia dikonversi menjadi Rp920.303.714 dan bar emas berbobot 51 kilo,” katanya pada konferensi pers pada hari Jumat 25. Oktober 2024.
Abdul menjelaskan bahwa dari hasil penyelidik, sebagian besar uang tunai dipegang oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di wilayah Senayan, Sør -jakarta.
Detailnya dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 74.494.427; Dolar AS 1.897 362; EUR 71.200; Hong Kong Dollar 483.320; dan Rupiah di RP5 725 miliar.
Selain itu, logam berharga Antam juga ditemukan dengan total 46,9 kilo.
Kemudian berisi dompet 12 potongan emas dalam 50 gram, 7 potongan emas dalam 100 gram, 10 keping emas dan 3 lembar finishing tanda terima emas. (Ryn/isn)