![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/bi-tarik-pecahan-150-ribu-rp10-ribu-tahun-emisi-1999-dari-peredaran_0d118f2-1024x575.jpg)
Jakarta, putra Indonesia –
Bank telah secara resmi menarik Indonesia (BI) dan menarik anak -anak dari tahun edisi dunia (TE) 1999 1999 1999 RP150 ribu dan suku Seri Rp10 Ribu Sirkulasi (URK).
Keputusan akan dikendalikan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 pada tahun 2025 dan akan berlaku mulai 31 Januari 2025. Dengan cara ini, uang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran di semua bagian negara.
Orang dengan uang dapat bertukar bank komersial setelah 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035 atau 10 tahun setelah mengumpulkan.
Layanan pertukaran juga tersedia di kantor pusat dan perwakilan BI di seluruh Indonesia. Pesanan pertukaran harus pertama kali dibuat oleh Intelligent Application, yang dapat Anda akses oleh www.pintar.bi.go.id dengan mengikuti jadwal dan layanan operasi BI.
Menurut Direktur Eksekutif Divisi Komunikasi BI Raman Danny Prakoso, uang yang dipertukarkan akan diganti sesuai dengan nilai nominal yang disarankan.
“Jika rupee telah ditenun, dinonaktifkan, atau rusak pada penyandang cacat, PBI akan digantikan dengan merujuk pada PBI nomor 21/10/PBI/2019,” katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa. (4/2).
Aturannya adalah bahwa jika koin fisik lebih besar dari ukuran aslinya dan masih dapat dideteksi ke standarnya, maka re -esablishment dilakukan sesuai dengan nilai nominal.
Kemudian, jika koin fisik sama dengan atau kurang dari setengah dari ukuran aslinya, maka re -ment tidak diberikan.
(Dell/agt)