![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/eks-kanit-satreskrim-jaksel-akp-mariana-dipecat-di-kasus-akbp-bintoro_fb3feb2-1024x576.jpg)
Jakarta, CNN Indonesia –
Polri Professional Ethics Code (KKP) memberlakukan sanksi terhadap pemberhentian polisi nasional atau pemecatan bukan dengan hormat (PTDH) terhadap bekas polisi PPA Satreskrim di Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Mariana menjadi salah satu anggota yang berpartisipasi dalam dugaan hilangnya pembunuhan, tersangka dan komunikasi anak -anak yang melukis Bintoro AKBP, mantan pemimpin investigasi kriminal di Jakarta Tengah.
“AKP M PTDH,” Komisaris Compulnas mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (7/2).
Anam mengatakan bahwa Mariana mengajukan banding ke sanksi pemecatan yang dikenakan padanya.
“Banding,” kata Anam.
Bintoro dan empat anggota lainnya terlibat dalam dugaan kasus pemerasan dalam kasus -kasus pembunuhan dan komunikasi anak di bawah umur dengan tersangka Arifoy Nugroho (AN) dengan nama samaran Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
In Addition to Bintoro, The Other Four Police Officers Akbp Gogo Galesung (Former Leader of Jakarta -Police’s Headquarters Kasat Rekrim), AKP Zakaria RIM Metro Jakarta Police), IPDA Novian Dimas (Former Head of Subsemob Satrskrim Metro Police of the Dzhakarta metro) and Transmisi otomatis Mariana (sebelumnya Kanit PPA Satriskrim Jakarta Jakarta Metro Police).
Empat orang lainnya telah menyelesaikan proses persidangan. Dari empat, dua dari mereka dijatuhi hukuman pemecatan atau pemecatan (PTDH), yaitu Bintoro dan Zakaria.
Sementara itu, Novian dan Gogo menerima penurunan posisi selama delapan tahun.
(Dis/Kid)