![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/dirkrimum-polda-jateng-rekonstruksi-penembakan-gamma-pekan-depan_1c6742b-1024x577.jpg)
Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi Jawa Tengah -Polisi Regional (Jawa Tengah) akan membangun kembali polisi minggu depan SMK Nijri 4 Seming, almarhum Gamma Rizkinata Octapandi (17) siswa.
Dalam hal ini, para penyelidik telah menunjuk anggota Epida Robbig Zenodian kepada orang yang dicurigai sebagai tersangka. Upda Rubig dicurigai dalam kasus kriminal yang dilaporkan oleh keluarga korban.
Komisi Investigasi Kriminal Polisi Regional Jawa Tengah DWI Sabjiv mengatakan bahwa proses penanganan kriminal terhadap Rubig kini telah memasuki satu fase, yaitu. Transfer File ke Biaya Publik (JPU). Selain itu, ia mengatakan para penyelidik akan merupakan kasus dari penuntutan.
“Ada fase satu file di markas besar polisi Java, Collection, Jumat (12/27).
Sementara itu, pengacara Epada Rubig, Harry Darman, mengaku tidak tahu tentang kepercayaan ketika penembakan gamma dibangun kembali.
Ketika dia dihubungi oleh staf media, Harry berkata, “Kami belum diberi tahu bahwa pembangunan sedang berlangsung. Jika kami masih menyelidiki.” Dia mengatakan Rubig masih dalam kondisi yang baik dan masih disimpan di polisi regional di Jawa Tengah. Dia sedang bersiap untuk bertemu dengan persidangan pidana.
Dia menjelaskan, “Klien saya telah ditentukan sebagai tersangka. Kami belum menerima informasi lebih lanjut bahwa file tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).”
Dia menambahkan, “Dalam pertanyaan ini, menurut pendapat kami, tidak ada yang tertutup dan rekayasa itu dapat dibuka. Kami membuka semakin banyak luas ke pengadilan masalah hukum dalam masalah ini.”
Dia menekankan bahwa tidak ada fakta dari komisi Kepala Polisi Semmer Arun Anwar dan Rubig dari dua korban lainnya dalam kasus penembakan gamma.
Harry mengklaim, “Kemudian kami membuka semua pengadilan yang terjadi di penembakan lapangan, dalam arti bahwa ada perselisihan sebelumnya, klien kami tidak tahu.”
Sebagai informasi, Rubig dijatuhi hukuman pemecatan yang tulus (PTDH) dalam Kode Etik dengan etika pemotretan, yang menyebabkan kematian Gamma. Rubig telah mengajukan banding atas persetujuan pemecatan.
Selanjutnya, seorang pelaku umum dituntut, bahkan setelah melaporkan Pasal 338 KUHP PRIMINAL PRIFINAL PADA dia, dan Pasal 351 dari KUHP yang terkait dengan kematian.
Dalam kasus ini, kepala Kepala Polisi, Komisaris Senior Arun Anwar, telah membebaskan para anggotanya dari pemerintah dalam perjalanan pulang, yang bermaksud direncanakan untuk memecahkan perselisihan, setelah itu korban memecahkan perselisihan yang diklaimnya polisi miliki Kesempatan untuk mengambil tembakan peringatan, ketika dia diserang oleh senjata tajam oleh korban.
Namun, berdasarkan deklarasi dari Java -Regional Police Bolipam Tengah, operasi penembakan Rubig APDA tidak terkait dengan pembubaran perselisihan. Kemudian dalam rekaman CCTV yang diperoleh oleh keluarga korban, diklaim bahwa tidak ada tembakan peringatan oleh tersangka.
Sementara itu, pada pertemuan dengan Komisi Perwakilan III, Komisaris Senior Arun mengatakan dia telah meminta maaf untuk keluarga Gamma, komunitas yang lebih baru, dan siap mengevaluasinya.
Arun mengatakan pada pertemuan dengan Komisi III di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta.
“Saya sepenuhnya siap untuk bertanggung jawab, saya siap untuk mengendalikannya, di mana bahasa siap menerima hasil dari insiden itu,” tambahnya.
Baca seluruh berita di sini. (Tim/anak)