![](https://fun-eastern.com/wp-content/uploads/2025/02/pajak-kendaraan-bermotor-tahun-depan-tambah-2-ini-rinciannya_7d7415f-1024x576.jpg)
Yakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah telah memutuskan untuk menambahkan dua jenis pajak baru ke kendaraan bermotor, yang harus dibayar konsumen sejak 2025 untuk membeli sepeda motor.
Kemudian, pajak termasuk dalam kolom biaya kolom biaya kendaraan (STNK).
Dua nomor pajak baru ini adalah tambahan pajak kendaraan (PKB) (OPSEN). Kedua, opsen untuk transfer kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketentuan pajak komplementer ditetapkan dalam undang -undang 1 UU 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan suplemen ini, total tujuh grup pajak akan dibayarkan kepada kendaraan bermotor baru, KBBBN, OPSENBB, PKB, OpsenPKB, SWDKLLJ, ADSTNK dan tingkat administrasi.
Biaya kolom biaya, bahwa konsumen di STNK harus membayar setiap tahun, akan meningkat dua bersama dengan pajak baru. Artinya, pajak sepeda motor baru akan lebih mahal.
Keputusan ini adalah 66 persen dari operasi PKB dan BBNKB, yang dihitung dari jumlah pajak yang harus dibayar.
Misalnya, jika kendaraan bermotor saat ini harus menjalani PKB 1 juta RP, akan ada OPS PKB tambahan, yang akan menjadi RP660.000 (66 persen). Dengan cara ini, pajak kendaraan termasuk PKB Opsen 1,6 juta RP.
Pajak baru harus dibayarkan kepada pemilik kendaraan dan setoran pajak kendaraan. (LDY/BAC)