
Jakarta, putra Indonesia-
Otoritas Layanan Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa pada Desember 2024, ada 10 penyelenggara teknologi keuangan Fintech P2P atau pinjaman online (pinjaman) yang tidak memenuhi aturan modal minimum pada Desember 2024.
OJK Agusman mengatakan bahwa OJK Agusman, kepala Badan Pengawas Pemerintah, sebuah agen bisnis kecil modal risiko dan lembaga layanan keuangan lainnya, sedang dalam proses menganalisis 10 pinjaman dan empat di antaranya.
“Misalnya, hanya enam orang yang harus mengikuti Direktur jika mereka berhasil,” katanya pada konferensi pers tentang Layanan Industri Layanan Keuangan 2025 yang diadakan di JCC Senayan Jakarta pada Selasa (Selasa) (11 /. / /11/2).
Sementara itu, OJK menyebutkan bahwa jumlah pinjaman dicatat pada Desember 2024 bahwa jumlah pinjaman dicatat, dengan 87 pinjaman ke modal minimum, tetapi 10 lainnya tidak.
Agusman mengatakan, “10 Pindar Organizer (pinjaman), yang tidak memenuhi persyaratan minimum untuk modalnya sendiri, meminta pengawasan ketat dan meminta tindakan untuk segera memenuhi persyaratan modal minimum. “Kata Agusman.
Aturan untuk implementasi minimum saham di P2P termasuk dalam Pasal 50 POJK № 10/2022. Pada 3 Juli 2024, modal minimum meningkat menjadi 2,5 miliar rp, dan kemudian meningkat menjadi 7,5 miliar rp antara 4 Juli 2024 dan 3 Juli 2025.
Sementara itu, OJK menyebutkan pada November 2024 bahwa total pembiayaan pinjaman mencapai 7,60 triliun rp.
Agusman mengatakan angka tersebut meningkat 27,32 % dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (tahunan/tahun).
Agusman mengatakan pada konferensi pers RDKB online pada bulan Desember 2024, “Selasa (7/1) meningkat 27,32 % per tahun pada November 2024 di industri pinjaman peer pin -tech.
(FBY/AGT)