
Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Pusat Polisi Nasional membuka suaranya pada mantan komisioner markas polisi regional Metro -jay Paul Donald Simanjuntak karena dibebaskan atau tidak disukai (PTDH) karena ia terlibat dalam pemerasan terhadap VN Malaysia di Jakarta.
Departemen Hubungan Masyarakat Karo Penmas Polri, Jenderal Trunoyuda Visna, telah menyatakan sanksi sebagai bentuk keterikatan untuk mencegah aturan bersalah.
“Ini adalah dedikasi dari keseriusan Kepolisian Nasional untuk mengambil langkah -langkah tetap, secara proporsional, prosedural dan bereaksi dan transparan,” kata Trunoyud dalam pernyataannya pada hari Rabu (1/1).
Menurutnya, polisi nasional akan mengambil langkah terhadap anggota pemerasan. Untuk menjamin transparansi, ia juga mengatakan bahwa Compolnas juga mengendalikan dan mengendalikan masalah ini.
Peti mati itu mengatakan: “Secara bertahap, secara bertahap, secara bertahap, pada saat yang sama terus -menerus dilakukan, dan dalam hal ini, pemantauan artikular pengawas eksternal dalam kasus ini,” kata peti mati.
Sesi etika terkait dengan kasus pemerasan DWP juga membebaskan petugas polisi lain, Y, yang merupakan bawahan dari Donald Simanjuntak di polisi ibukota Jakarta.
“Para tersangka dari dua tersangka pelanggar dibuat oleh keputusan etika profesional dari Komisi Kode Etik, yang dihukum dalam bentuk pemberhentian,” kata peti mati umum brigade.
Seharusnya tiga petugas polisi yang telah melewati sesi etika Selasa lalu (31/12), yaitu Commbes Donasld, Y dan M. M belum memutuskan, dan audiensi lebih lanjut terhadapnya akan berlangsung pada hari Kamis (2/1) .
“Untuk semua keputusan pengadilan, itu akan diajukan pada konferensi pers setelah sidang pertama (M) dari tersangka penjahat, yang diakhiri, selesai,” kata Trunoyudo.
Baca berita lengkapnya di sini. (Anak/tim)