
Jakarta, CNN Indonesia –
Seorang anggota paduan suara Kompolnas Anam membuka suara untuk dugaan mantan Kasatreskrim South Jakarta Metro Metro AKBP Binto dituduh memeras 20 miliar di Republik Polandia di Prodia Clinical Network oleh Indonesia Police Watch (IPW).
“Menurut pendapat saya, biarkan persidangan berlangsung. Compolna akan menonton, tetapi kami menghargai sikap penjelasan seperti itu,” kata Anam fun-eastern.com, Senin (1/27).
Anam mengatakan AKBP Bintoro memiliki hak untuk membelanya. Namun, Anam terus mendorong bukti penjelasan yang diberikan oleh Bintoro.
“Sangat baik untuk melakukan proses kritik polisi, tetapi di sisi lain fakta itu harus kuat. Selain itu, itu mempengaruhi kasus tertentu,” katanya.
Anam mengakui bahwa partainya juga akan meminta data tentang dugaan pemerasan ini kepada Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso.
“Masalahnya nyata dan tidak. Jadi itu akan diuji nanti, tetapi ini adalah langkah yang bagus dan kami benar -benar harus menghargai,” katanya.
Di sisi lain, ia menghargai pekerjaan cepat, yang segera bereaksi terhadap masalah ini. Studi Bintoro segera dianggap sebagai langkah yang baik untuk beberapa waktu.
“Dengan demikian, peristiwa dan kejelasan insiden tersebut segera diperoleh. Faktanya, mereka berada dalam konteks yang lebih luas, serta komitmen antara kepala polisi nasional dan compolna, jadi jika ada kasus atau pelanggaran anggota, jawabannya cepat dan jelas diterangi,” katanya.
AKBP Bintoro berpartisipasi dalam lawan dengan dua tersangka pembunuhan. Kedua tersangka bernama Arif Nugroho (AN) dengan julukan Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Dikatakan bahwa tersangka adalah putra Bos Prodia. Mereka yang berpartisipasi dalam kasus -kasus kejahatan seksual dan perlindungan anak -anak yang membuat korban meninggal di salah satu hotel Jakarta selatan dan kemudian menuduh Bintoro untuk Hephabing 20 miliar Republik Polandia.
Namun, klaim ini ditolak oleh Sekretaris Korporat Prodia Marina Eka Amalia. Fri Prodia Widyahusada TBK, serta PT Prodia Digital Indonesia, telah membantah bahwa ada hubungan antara kecurigaan pembunuhan di perusahaan.
“Tidak ada hubungan darah antara para pelaku dan dewan direksi Komisaris Prodia,” kata Marina setelah konfirmasi.
“Seperti PT Prodia Widiahusada TBK, tidak ada manajemen dan manajemen Komisaris Digital Indonesia PT Prodia yang memiliki hubungan darah dengan dua pelaku,” katanya.
Menurut AKBP Bintoro, dua pelaku pembunuhan itu tidak menerima penyelidikan. Dikatakan bahwa Arif dan Batang berbeda dalam berita palsu tentang Bintoro, yang dikatakan diungkapkan.
Sementara pameran untuk Arifa Nugroho dan Muhammad Baya Hartanto terdaftar dengan LP/B/1181/IV/2024/POC/Jakarta Metro Polisi I LP/B/IV/IV/2024/POC/Jakarta Metro Polisi pada bulan April 2024.
Bintoro mengatakan prosedur kasus diumumkan P21 dan dikirim ke jaksa penuntut (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Batang Hartanto bersama dengan data yang akan diuji. Dia menekankan bahwa partainya tidak menghentikan kasus yang disebutkan.
“Narkoba dan senjata api ditemukan selama TKP. Singkatnya, dalam kasus ini, Unit Investigasi Polisi Pidana di Jakarta, Jakarta, yang pada waktu itu berfungsi sebagai penyelidikan yang buruk dan penyelidikan terhadap tindakan kriminal.” (FRA/SKT)