
Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Laut dan Perikanan (KKP) mengkompensasi pertanyaan yang disebut Menteri Sakti Whyu Trencono kepada perusahaan Kusuma -alias Aguan Sugiant.
Pelaporan Trgono KKP menteri menyebut Aguana bahwa dampak kepemilikan hak konstruksi kedua perusahaan (HGB) di Agahagia Sandayu Group.
Keduanya adalah PT -Centan’s Agung Makmur dan Pt Cahaya Sentosa, yang mendominasi jenis kepemilikan tanah dengan pagar Tangens Meri, Benten.
“Jika apa yang dia sebut (meminta informasi KKP), sekelompok nelayan yang mengklaim (Pantura People’s Network/JRP),” staf khusus Doni Ismanto Darwin KKP dilaporkan Selasa ke CNNINONESIA.com (1/28).
“Karena ini adalah hari libur yang panjang, seseorang dipanggil lagi (KKP). Dia segera melaporkan (yang harus dijelaskan),” tambahnya.
Doni belum memutuskan siapa yang akan mengklarifikasi pihak lain sekitar 30,16 kilometer pagar laut. Dia hanya menekankan bahwa proses mengumpulkan materi dan data masih berlangsung.
Triple pria menekankan proses penegakan hukum, yang KKP lakukan sesuai dengan hukum dan peraturan. Namun demikian, fokusnya adalah mengunduh sanksi besar administratif untuk penulis.
“Seperti yang disebutkan sebelumnya, denda administrasi yang ditetapkan per hektar 17,6 juta rp per hektar berdasarkan peraturan administrasi. Prosedur ini dilakukan dengan hati -hati dan hati -hati untuk memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Doni.
Staf mengatakan bahwa KKP memiliki otoritas yang berbeda di laut dan perikanan. Dalam masalah penangkapan ikan, kementerian ini bertindak sebagai peneliti pejabat (PPN) untuk menangani pelanggaran secara menyeluruh.
Karena KKP hanya berwenang untuk implementasi penegakan administrasi karena pelanggaran yang terkait dengan kontrol ruang maritim. Sisanya adalah untuk menentukan faktor dan menentukan sanksi administrasi.
“Namun, kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum resmi untuk memastikan bahwa melanjutkan persidangan lebih komprehensif,” katanya.
(DAL/SKT)