
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah akan menjatuhkan sanksi yang ketat untuk eksportir yang tidak memenuhi kewajiban di tempat 100 persen dari ekspor mata uang asing (DHE) dari sistem keuangan Indonesia dalam waktu satu tahun. Jika dilanggar, izin ekspor akan ditangguhkan.
“Sanksi administratif diberikan kepada mereka yang tidak terpenuhi, ekspor ditangguhkan. Dengan demikian, pemerintah terus mengatakan,” kata Menteri Koordinasi Ekonomi Airlanga Hartarto pada konferensi pers di kantor pusat Jakarta, Senin (17/2).
Kebijakan ini termasuk dalam Peraturan Negara (PP) No. 8 Sejak 2025 Tentang DHE dari Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan mencegah biaya nyeri yang dapat melukai negara.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini mengikuti dari praktik terbaik (praktik terbaik), yang telah diterapkan ke berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand dan Vietnam.
“Terkait dengan konten 100 persen dan satu tahun sesuai dengan praktik terbaik yang dilakukan di berbagai negara. Oleh karena itu, tidak hanya Indonesia, tetapi juga Malaysia, Thailand atau bahkan Vietnam, melakukan hal yang sama,” katanya.
Dia memberi contoh Malaysia dan Thailand, semua hasil uang harus diubah menjadi mata uang lokal, yaitu Ringgit dan Baht.
Berada di Indonesia, dana ini masih dapat digunakan untuk operasi dan pembayaran perusahaan dalam keterlibatan mata uang asing.
Menurut Airlanga, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah transfer harga.
Ini telah menggambarkan skenario di mana perusahaan domestik mengekspor barang senilai $ 50 ke negara lain, tetapi impor catatan tujuan tanah senilai $ 70. Perbedaan $ 20 dapat menjadi dana “diparkir” di luar negeri.
“Sekarang kebijakan ini tidak akan terjadi,” katanya.
Untuk memastikan eksportir eksportir, pemerintah telah menetapkan mekanisme pemantauan moneter di setiap sektor industri.
“Kami sudah memiliki referensi untuk setiap sektor. Jadi ketika sektor batubara memikirkan bagaimana keadaannya. Kita sudah tahu sektor minyak sawit.
(SFR/DEL)