
Yakarta, CNN Indonesia –
Kantor Kejaksaan Agung (Agustus) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan presiden pengadilan distrik di Surabaya, Rudi Supermono, dalam kasus suap Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Informasi Hukum untuk Kantor Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyelidik juga memberi Rudi sebagai tersangka dan bukti Jaksa Agung Pusat Yakarta, Senin (4/3).
“Fase II penyelidik jaksa penuntut di pusat Yakarta kemarin, 3 Maret 2025,” kata Harli dalam pernyataannya kepada jurnalis pada hari Rabu (5/3).
Selain itu, katanya, jaksa penuntut (otoritas penuntut) akan segera menyusun arsip tuduhan terhadap Rudi sebelum terdaftar di Pengadilan Pusat Korupsi Yakarta.
Dilaporkan, dikatakan bahwa Rudi, ketika melayani sebagai presiden pengadilan distrik di Surabaya, bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membahas komposisi pembunuhan tersebut.
Rudi menerima suap ransum 63.000 SGD untuk penilaian gratis Ronald Tannur. Penyuap diterima oleh Rudi secara terpisah dari Lisa dan presiden panel juri Erintuah Damanik.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sementara menolak Rudi Supermono setelah ditunjuk dengan curiga dalam penilaian gratis terhadap Ronald Tannur.
Presiden Ma Yanto mengatakan pemberitahuan sementara pemecatan akan diberikan kepada Presiden Pabowo Subánto setelah menerima surat petugas AUD resmi.
Yanto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung belum mengusulkan pemecatan total Rudi karena dia masih menunggu kasus tentang inkrah atau kekuatan hukum permanen. (TSA/TFQ)