
Jakarta, cnn indonesia-
Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa Punzan Arifa dan Firdus Oyvoba tidak dapat lagi bertemu sebagai pendukung setelah sumpah penasihat.
Hotman mengatakan waktu pengacara adalah salah satu persyaratan untuk pengacara untuk praktik persidangan.
“Pengadilan terhadap pengacara berarti bahwa Anda tidak dapat lagi berlatih karena Anda membutuhkan sumpah kartu dan sumpah propaganda,” katanya seperti dikutip oleh AFP pada hari Kamis (2/13).
“Lagi pula, dia mengakhiri karirnya,” tambahnya.
Hotman juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) dengan tegas mengeraskan perilaku Thadan dan Firdus selama kerusuhan di Pengadilan Distrik Giacart Utara pada hari Kamis (6/2).
“Ya, seseorang yang bukan orang yang dituduh melakukan tuduhan korup di bawah persidangan. Ini bos. Terlalu jauh,” katanya.
Cnninindonesia.com menghubungi Defaman dan mencoba membekukan pengacara pengacara dalam menanggapi keputusan Mahkamah Agung, tetapi orang yang sesuai tidak menjawab.
Mahkamah Agung Aroziduh Warra Ambon (PT), ketua Pengadilan Distrik Jacarte utara, mengumumkan surat beku beku untuk kerusuhan.
Undang-undang ini dimasukkan dalam keputusan No. 44/KPT.W27-U/HM.1.1/II/2025, yang dikeluarkan pada hari Selasa (11/2).
“Saya membekukan sumpah pengacara No. 118 atas nama Razman Arif, S.H. (S.H.), yang bersumpah di Mahkamah Agung Ambon pada 2 November 2015.”
Mengingat kesimpulan dari sumpah ini, PT Ambon mengatakan dia telah dijatuhi hukuman etika permanen oleh pengacara gelap berdasarkan hukum Dewan Propaganda No. 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 pada 15 Juli 2022.
Sementara itu, Mahkamah Agung Vanden juga mengeluarkan freezer untuk penggemar Ferdaus.
Undang -undang ini dihidupkan pada hari Selasa (11/2) PT Banten Suharjono, yang ditandatangani oleh keputusan No. 52/KPT.W29/HM.1.1/II/2025.
“Membekukan komitmen terhadap nomor pengacara: W29.U/378/HK-ADV/IX/15 September 2016 M. Firdus Oyvoba, S.H. Menurut putusan tersebut.
Dalam pertimbangan salah satu sumpah/janji untuk bersumpah adalah untuk melestarikan tindakan dan menyebutkan bahwa sebagai penggemar, ia memenuhi kewajibannya sesuai dengan kebanggaan, martabat, dan tanggung jawab.
Firdus diumumkan bahwa ia melanggar janji pendukung untuk mempertahankan tindakan, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya setelah kerusuhan dalam kasus pidana atas nama Pengadilan Distrik Jacarte Utara.
(Jalan/dis)