
Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Kejaksaan Agung (AGO) telah meluncurkan peran Direktur Jenderal dari Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi manajemen keuangan dan dana investasi di PT Asurantsi Jasraya (Persero).
Direktur Investigasi Kejaksaan Agung untuk Kejahatan Khusus (Jampidsus), kantor Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa kasus korupsi ini dimulai pada Maret 2009, ketika Menteri Bunn menyatakan bahwa asuransi diasuransikan.
Alasannya, Qohar mengatakan, pada akhir Desember 2008 PT Asuressi Jiwasraya terdaftar untuk memiliki kekurangan dan cadangan kewajiban Perusahaan terhadap pemegang polis Rp5,7 triliun. Untuk menutupi kerugian ini, tiga sutradara PT Asurantsi Jiwasray yang dihukum yaitu Hendrismman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan memutuskan untuk mengeluarkan produk -produk Rencana Penyelamatan JS.
“Berisi elemen investasi berbunga tinggi dari 9 hingga 13 persen atau di atas tingkat bunga rata-rata Indonesia, yang pada waktu itu 7,50 hingga 8,75 persen,” katanya pada konferensi pers pada hari Jumat (7/2) di malam hari.
Qohar mengatakan hibah bunga tinggi pada waktu itu diketahui dan disetujui oleh Isa Rachmatarwata sebagai kepala kantor asuransi Badan Pasar Pengawas dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada saat itu.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 KMK Number: 422 / KMK.06 / 2023 tanggal 30 September 2003, perusahaan asuransi tidak dapat memasarkan produk ketika berada dalam kondisi bangkrut bahwa ketika ia tidak dapat melunasi hutang atau kewajiban keuangan secara tepat waktu.
Namun, Qohar mengatakan, tersangka ISA diduga mengeluarkan surat persetujuan termasuk bahwa Pt AsuraCing Jasraya dapat memasarkan produk -produk Rencana Penyelamatan JS.
Dia mengatakan masalah surat itu dibuat setelah tersangka mengadakan beberapa pertemuan dengan direktur PT Asurantsi Jiwasraya di kantor Bapepam-LK.
“Meskipun tersangka saya sadar bahwa kondisi PT pada waktu itu adalah bangkrut,” katanya.
Selain itu, Qohar mengatakan pemasaran produk penghematan rencana tinggi dan struktur tunjangan untuk pemegang polis sebenarnya telah mengalahkan keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan pengembalian investasi.
Sementara itu, total akuisisi premi dan produk JS Jsurana yang diterima dari Jisraya Insurance selama periode pemasaran 2014 hingga 2017 mencapai Rp47,8 triliun.
“Selain itu, dana yang diperoleh melalui rencana tabungan dikelola oleh PT AJS dengan menempatkan mereka dalam bentuk investasi dalam saham dan reksa dana,” jelasnya.
Namun, ia mengatakan bahwa penempatan dana dilakukan oleh hukuman yang tidak didasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan manajemen risiko investasi.
Di sisi lain, Qohar menjelaskan bahwa dari pencarian transaksi investasi dalam saham dan reksa dana, diketahui bahwa ada transaksi yang tidak wajar pada berbagai saham yang dilakukan secara langsung atau melalui manajer investasi yang mengelola reksa dana.
“Agar transaksi menghasilkan pengurangan nilai aset investasi dalam saham dan reksa dana sehingga PT mengalami kerugian,” katanya.
Untuk tindakannya, tersangka ISA yang diduga melanggar pasal 2 paragraf 1 atau Pasal 3 dari Juncto Pasal 18 Undang -Undang Korupsi bersama dengan Pasal 55 Paragraf 1 KUHP.
“Malam ini tersangka diadakan selama 20 hari ke depan di Pusat Penahanan Salemba di kantor Kejaksaan Agung,” kata Qohar.
Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kantor Kejaksaan Agung Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” Kepala Kementerian Keuangan dan Layanan Informasi (CLU) dari Kementerian Keuangan Deveral Surjantoro mengatakan kepada fun-eastern.com, Jumat. (Kid / TFQ)