
Yakarta, CNN Indonesia –
Presiden Pabowo Subianto mengumumkan bahwa pajak untuk nilai tambah (PPN) terus meningkat menjadi 12 persen tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN hanya ditujukan untuk barang -barang mewah.
Menurutnya, kenaikan tingkat PPN adalah mandat hukum nomor 7 tahun 2021 sehubungan dengan harmonisasi peraturan pajak (HPP).
“Telah diberi pernyataan, (peningkatan) PPN adalah (mandat) hukum yang akan kami terapkan, tetapi hanya barang -barang mewah selektif (untuk),” kata Pabowo di Staatspaleis di Yakarta, Jumat (6/12).
Dia mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengumpulkan PPN 12 persen untuk ditarik untuk membela dan membantu orang kecil.
“Kalau begitu, bahkan jika itu (12 persen) hanya meningkat untuk produk mewah,” pungkasnya.
DPR telah membocorkan peningkatan PPN sebesar 12 persen, yang hanya mendekati barang -barang mewah mewah, setelah berbagai pemimpin parlemen Indonesia telah bertemu dengan Presiden Pabowo Subánto.
Presiden Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, XI Miskakhun, menekankan bahwa kenaikan tersebut tetap beroperasi mulai 1 Januari 2025. PPN tahun depan, namun, PPN memiliki opsi untuk tidak menerapkan tarif.
Menurutnya, beban 12 persen hanya untuk produk mewah, sementara sisanya mencakup barang -barang dasar untuk layanan masyarakat yang tersisa dengan harga lama.
“Pemerintah hanya memberikan kargo (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang -barang mewah. Komunitas kecil tetap pada tingkat PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Miskakhun pada hari Kamis di Istana Negara Bagian, Yakarta Tengah (5/12).
Miskakhun meminta hadirin untuk tidak khawatir. Staples juga mengutip layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bank, dan layanan lain yang masih gratis.
PPN di Indonesia saat ini hanya tarif, yaitu 11 persen. Sementara angka 7 tahun 2021 sehubungan dengan harmonisasi peraturan pajak (HPP) akan meningkatkan PPN menjadi 12 persen dibandingkan tahun depan.
Pasal 7 HPP Act menetapkan bahwa PPN berlaku 11 persen pada 1 April 2022, dibandingkan dengan 10 persen sebelumnya. Ini hanya akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
(PTA/RZR)