
Jakarta, CNN Indonesia –
Majelis Nasional Indonesia telah secara resmi menyetujui amandemen DPR 2020 pada tahun 2020 pada hari Selasa (4 Februari) tentang aturan aturan seluruh pertemuan di kompleks MPR/DPR.
Peraturan baru ini akan memungkinkan DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditunjuk melalui kesesuaian agen legislatif dan hasil tes yang sesuai (pengujian yang sesuai dan tepat).
Dalam pidatonya di sesi DPR DPR Baleeg Sturman Panjaitan, sesi DPR menjelaskan bahwa ketentuan yang termasuk dalam penambahan Pasal 228A dari Peraturan.
Pasal 228A (1) Deklarasi “Untuk meningkatkan fungsi pemantauan dan pemeliharaan kehormatan kehormatan DPR tentang kehormatan DPR tentang hasil diskusi Komisi yang disebutkan dalam Pasal 227 (2), DPR dapat membuat penilaian rutin kandidat pada pertemuan DPR”.
Selama waktu ini, Majelis Nasional disetujui untuk para pemimpin hakim tindakan. Para pemimpin KPK dan Mahkamah Konstitusi adalah dua dari mereka. Ketentuan ini termasuk dalam Pasal 226 (2) DPR.
Bob Hasan, ketua Dewan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (Baleeg), mengatakan bahwa penilaian DPR baru -baru ini dapat membuat rekomendasi untuk menolak posisi bagi pejabat DPR untuk dipilih, mereka yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Namun, ia menekankan bahwa untuk aturan penggantian dan seperti ia terus mengikuti aturan efektif di setiap organisasi.
Dia mengutip pengadilan kandidat kandidat, yang berpartisipasi dalam kesesuaian dan pengujian yang sesuai. Menurutnya, Majelis Nasional Indonesia dapat mengembalikan proposal kepada Hakim Masa Depan ke Pengadilan Keadilan (KY), tetapi hasil akhirnya masih dalam mekanisme lembaga terkait.
“Ya, ini adalah akhir dari kesesuaian DPR dan tes yang tepat dari pejabat tingkat lanjut atau kandidat untuk memecat dan berkelanjutan, seorang pejabat resmi.
“Ya, seperti ini [penilaian hakim MA-MK], ini adalah otoritas KY, seperti ini. Ya, seperti waktu latihan dan hasil tes yang tepat direkomendasikan untuk KY. Oleh karena itu, evaluasi mengarah pada hal itu,” tambahnya.
Sebelum memperkenalkan pertemuan pleno hari ini, DPR disepakati pada pertemuan DPR pada 3 Februari 2025 dengan meninjau aturan DPR.
(DAL/RZR)